SuaraBandung.id - Kaum perempuan memang terbiasa menggunakan kosmetik untuk meningkatkan penampilan.
Kosmetik yang digunakan itu dapat terbuat dari bahan alami ataupun bahan sintetis.
Lalu, muncul pertanyaan tentang penggunaan kosmetik yang dalam proses pembuatan kosmetik itu menggunakan ekstrak babi ataupun minyak babi.
Masalah itu pun terjawab dalam satu dakwah yang disampaikan oleh Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang kosmetik yang menggunakan ekstrak babi dalam proses pembuatan kosmetik itu.
Buya Yahya pun mengungkapkan bahwa kita perlu melihat hal itu dari sisi medis untuk menentukan boleh atau tidaknya kosmetik tersebut untuk digunakan.
Dilansir SuaraBandung.id dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 30 Oktober 2022, berikut ulasannya.
"Sekarang ini kan banyak kosmetik yang diambil dari ekstrak babi, minyak babi gitu ya, ada bagian hanya nanti setelah itu diolah, diolah, diolah sehingga nanti sudah tidak lagi mengandung ada babinya itu buya," ucap seorang jamaah.
"Nah kalau sudah tidak mengandung, tapi memang bahan dasar dari situ hanya setelah pengolahan menjadi tidak ada lagi yang tersiksa Buya (bagaimana hukumnya?)" tanya jamaah.
Baca Juga: Gara-Gara Hal Ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara
Kemudian, Buya Yahya menjawab bahwa dalam hal itu kita harus kembali kepada medis, ia mengatakan bahwa bagian dari babi bisa jadi hanya sebagai media untuk menumbuhkan sesuatu.
"Kita perlu kembali kepada medis ya, termasuk ada jenis vaksin apa yang diambil dari babi atau apa dari babi. Itu bukan diambil dari babi, yang kami denger. Sesuatu itu adalah untuk bisa tumbuh, medianya adalah babi," jawab Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa bagian yang berasal dari babi itu diatur untuk membuat sesuatu. Namun, terkait masalah najis babi dapat mengacu kepada berbagai mazhab.
"Sederhananya adalah kita membuat set di daging babi, nah gitu loh. Set nya itu bagaimana, gitu loh, ya kalau bisa dicucikan, suci. Kemudian masalah najisnya babi kan dalam mazhab Syafi'i saja yang harus disamakan dengan anjing sampai 7 kali cucian," jelas Buya Yahya.
"Mazhab lain mengatakan sama kaya najis-najis biasa," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa hendaknya kita harus memastikan apakah bagian babi yang menjadi bahan dalam kosmetik itu diolah untuk dikonsumsi atau tidak.