Nikita Mirzani Disebut Rugikan Dito Mahendra Karena Sepasang Sepatu

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 08:21 WIB
Nikita Mirzani Disebut Rugikan Dito Mahendra Karena Sepasang Sepatu
Unggahan Nikita Mirzani dalam Instagramnya saat masih menjadi tahanan di Rutan Serang ((Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBandung.id Dito Mahendra, nama yang melaporkan Nikita Mirzani dan membuat artis tersebut mendekam di Rutan Serang ini mengungkapkan kerugian materiil dan immaterial yang didapatinya.

Melansir dari Denpasar.suara.com, kerugian materiil yang didapat Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Kerugian ini disebabkan karena calon pembeli Dito Mahendra gagal membeli barang kepadanya, karena melihat unggahan Nikita Mirzani berisi Dito Mahendra.

Kronologisnya berawal pada bulan Mei 2022, terjadi pertemuan antara Dito Mahendra, dengan saksi ML dan HY. ML sendiri merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra.

Ketiganya saat itu sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, ML dan HY berniat untuk membeli sepasang sepatu.

Mengetahui hal ini, Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya dengan banderol Rp 17,5 juta. Harga yang ditawarkan oleh Dito Mahendra ini membuat saksi ML tertatik dan langsung membayarkan uang muka senilari Rp 5 juta.

Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.

 Masih pada bulan Mei, transaksi ini berlanjut pada tanggal 18 Mei 2022, saksi ML yang merupakan pengikut media sosial Nikita Mirzani melihat unggahan yang diunggah oleh artis tersebut.

Dalam unggahannya, Nikita Mirzani mengunggah potret Dito Mahendra yang telah diedit.

Setelah melihat unggahan tersebut, saksi ML langsung menghubungi saksi HY untuk membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra, sekaligus meminta pengembalian dari uang muka yang sebelumnya telah diberikan.

Adapun kerugian immateriil yang didapati oleh Dito Mahendra, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy, yakni terkait martabat dan reputasi.

“Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan,” tutur Yafet Rissy, dikutip dari Denpasar.suara.com, Selasa (8/11/2022).

Akibat dari kerugian ya

ng dilaporkan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Si Nyai Ngotot Ingin Bebas, Sosok Ini Sebut Nikita Mirzani Berkorban demi Perubahan Hukum Lebih Baik

Si Nyai Ngotot Ingin Bebas, Sosok Ini Sebut Nikita Mirzani Berkorban demi Perubahan Hukum Lebih Baik

| Minggu, 06 November 2022 | 19:48 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Putri Sulung Nikita Mirzani Mohon-Mohon Minta Keadilan

Pulang dari Rumah Sakit, Putri Sulung Nikita Mirzani Mohon-Mohon Minta Keadilan

| Minggu, 06 November 2022 | 18:05 WIB

Penahanannya Tidak Ditangguhkan, Fitri Salhateru: Mungkin Nikita Mirzani Terlalu Berbahaya bagi Negara!

Penahanannya Tidak Ditangguhkan, Fitri Salhateru: Mungkin Nikita Mirzani Terlalu Berbahaya bagi Negara!

| Minggu, 06 November 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:59 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:51 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:42 WIB

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:38 WIB

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:31 WIB

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:29 WIB