SuaraBandung.id – Pelaku video syur kebaya merah telah ditangkap oleh polisi. Diketahui, Pelaku merupakan sepasang kekasih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku video syur tersebut, dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kini, kedua pelaku video syur Kebaya Merah terancam lima tahun penjara.
Ditangkap dan ditahannya pelaku video syur Kebaya Merah malah membuat netizen membandingkannya dengan kasus video panas k Gisel dan Nobu.
Beragam komentar netizen pun muncul di Instagram @lambe_turah terkait penangkapan pelaku video syurKebaya Merah dibandingkan dengan kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu yang tidak ditahan.
“Masih terngiang2 19 detik of Gisel, Keadilan sosial bagi yang berduit,” tulis akun @ida***
“Gisella yang pernah Viral saja masih haha hihi seolah tak punya malu,” tulis akun @rev***
“Gisel ga ditangkap begini?” tulis akun @1du***
“Gisel gak gini ya,” tulis akun @ira***
“Gisel kok ga begini,” tulis akun @ede***
Diketahui, Pada 2020 lalu, Indonesia dihebohkan dengan video syur 19 detik yang pemerannya merupakan Gisel mantan istri Gading Martin.
Tidak berselang lama, terungkap sosok pria video syur 19 detik bersama Gisel tersebut adalah Michael Yukinobu Defretes atau yang akrab disapa Nobu.
Atas kasus video syur tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Gisel tidak ditahan karena harus merawat putrinya, yang pada saat itu masih berusia 4 tahun.