SuaraBandung.id - Pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian pada Minggu 23 Oktober 2022 ternyata diketahui sempat akan melarikan diri ke Kalimantan.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Alhamdulillah tersangka bisa ditangkap," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Saat dilakukan penangkapan, beber AKBP Imron, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka sedang tertidur dirumahnya dikawasan Sukasari Kota Bandung, malahan sempat berontak.
"Saat akan diamankan kita dobrak rumah, dia lagi dalam keadaan tidur tidak berdaya, namun pada saat pengembangan barang bukti dia menyebutkan beberapa tempat lalu melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan tegas dan menembak bagian kaki," papar AKBP Imron.
Disampaikannya, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dan bukan residivis. Atas aksinya itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sangkur, baju hingga sandal pelaku.
Untuk sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, terlebih banyak informasi masuk. "Yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," papar AKBP Imron.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi tewas karena menjadi korban penusukan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 339 pasal juncto pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.