SuaraBandung.id - Memasuki sidang lanjutan perceraian antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika ternyata masih menyisakan perih bagi warga Purwakarta.
Sesaat setelah melakukan mediasi dan sidang perceraiannya, Dedi Mulyadi berkesempatan mendatangi wartawan guna memberikan jawabannya atas kelanjutan persidangan tersebut.
Melihat mediasi yang tidak membuahkan hasil, pastinya membuat penasaran publik mengapa bisa Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika berlanjut ketahap sidang perceraiannya.
Dengan tegas Dedi Mulyadi menjawab kepada awak media jika mediasi yang ia lakukan sama sekali tidak gagal.
“Sebenernya mediasi enggak gagal ya, gagal sebagian berhasil sebagian. Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak, tidak menjadi pokok perkara yang diduga, tetapi itu merupakan hak kedua-duanya,” kata Dedi Mulyadi.
Selanjutnya Dedi Mulyadi menjelaskan jika saat ini masalah perceraiannya dengan sang istri telah maju ke tahap materi gugatan.
Dedi Mulyadi juga menceritakan jika keputusan yang diambil oleh Anne Ratna Mustika adalah bentuk kepatuhan sang istri terhadap gurunya.
Tidak lupa juga, Dedi Mulyadi memanggil calon mantan istrinya dengan sebutan ‘embu’ bukan ‘ambu’ lagi dikarenakan Anne Ratna Mustika sudah tidak ingin dipanggil seperti itu lagi.
“Sebenarnya saya kan menghadapi istri yang baik, menurut saya ambu, embu itu karena kalimat ambu sudah hilang sekarang kan. Embu itu kan sangat sayang pada keluarganya, sangat hormat dan patuh pada gurunya. Itu mungkin yang menjadi sesuatu kegelisahan dia antara ketaatan guru dan ketaatan kepada suami,” tutus Kang Dedi.
Saat melakukan media bersama Anne Ratna Mustika, terlihat jika hubungan keduanya masih cukup terbilang baik.
Bahkan Anne tidak ragu untuk menyetujui hak asuh anak yang akan dipegang keduanya.
Padahal sebelumnya, Anne Ratna Mustika menjawab pertanyaan kepada publik jika alasan ia menggugat cerai sang suami karena beberapa hal termasuk adanya KDRT psikologis yang ia terima.
Mendengar penuturan Anne Ratna Mustika, tidak lantas membuat Kang Dedi setuju.
Saat keluar dari persidangan tersebut, Dedi Mulyadi juga menjelaskan jika tingkah laku Anne Ratna Mustika sama sekali tidak terlihat jika ia adalah korban dari KDRT yang sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
(*)