Nahas! Kris Wu Bakal Dikebiri Kimiawi Usai Divonis 13 Tahun Penjara, Eks Anggota EXO ini Akan Dimatikan Hasrat Seksualnya

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:35 WIB
Nahas! Kris Wu Bakal Dikebiri Kimiawi Usai Divonis 13 Tahun Penjara, Eks Anggota EXO ini Akan Dimatikan Hasrat Seksualnya
Kris Wu divonis 13 tahun penjara usai memperkosa, ia juga diancam kebiri kimia (KBIZoom)


SuaraBandung.id-Netizen bertanya-tanya apakah Kris Wu akan menjalani kebiri kimia di negara asalnya Kanada?

Pada tanggal 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok usai divonis hakim dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan. Ia juga dikenakan pasal berlapis dengan vonis 1 tahun 10 bulan untuk pasal kelompok yang tidak bermoral.

Kini, sang artis juga harus bersiap menghadapi ancaman dikebiri secara kimia, sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pemerkosa.

Menurut rencana, Kris Wu akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Kanada setelah vonis 13 tahun di penjara di Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelanggar seks.

Seperti diketahui, kebiri kimia dilakukan untuk tujuan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.

Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelanggar seks. Bahkan Layanan Pemasyarakatan Kanada juga diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelanggar seks yang telah ditentukan hukumannya.

Selain menjalani kebiri kimia, pemerkosa biasanya juga diberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.

Kris Wu memulai debutnya sebagai anggota grup EXO dan EXO-M pada tahun 2012.

Pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya dan keluar dari grup.

Sejak saat itu, Kris Wu melakukan promosi sebagai penyanyi dan aktor di Tiongkok. Dia ditangkap oleh polisi tahun lalu setelah terungkap menelepon wanita di bawah umur saat larut malam.

Ia membuat dalih pertemuan itu untuk audisi dan pertemuan penggemar. Faktanya, Kris Wu memaksa sang wanita untuk melakukan hubungan seksual.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Kasus Kris Wu, Mantan Idol K-Pop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Berat

Kronologi Kasus Kris Wu, Mantan Idol K-Pop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Berat

Entertainment | Senin, 28 November 2022 | 20:15 WIB

Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun

Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun

Entertainment | Minggu, 27 November 2022 | 10:35 WIB

Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi

Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi

Your Say | Sabtu, 26 November 2022 | 16:15 WIB

Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

Entertainment | Jum'at, 25 November 2022 | 22:18 WIB

KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak

KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak

Jakarta | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:53 WIB

Terkini

5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan

5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:25 WIB

Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di GBK Untuk Dongkrak Ranking FIFA Juni 2026

Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di GBK Untuk Dongkrak Ranking FIFA Juni 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:25 WIB

Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi

Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:25 WIB

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:22 WIB

Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember

Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:20 WIB

Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng

Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:19 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2

Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:13 WIB