bandung

Tak Kapok, Tempat Hiburan Malam di Bandung Lagi-Lagi Bikin Warga Meradang

Suara Bandung Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Tak Kapok, Tempat Hiburan Malam di Bandung Lagi-Lagi Bikin Warga Meradang
Helen's Bar tempat hiburan malam di Kota Bandung lakukan pelanggaran mengganggu ketertiban warga sekitar, Rabu 21 Desember 2022 (Tri Widiyantie)

SuaraBandung.id  - Salah satu tempat hiburan malam dikawasan Sukajadi Kota Bandung, Helen's Bar tak kapok lakukan pelanggaran hingga mengakibatkan warga sekitar terganggu dan meradang. 

Helen's Bar dinilai telah melakukan pelanggaran dan membuat terganggu warga sekitar karena kebisingan. Bahkan, pelanggaran tersebut menjadi kali kedua yang dilakukan  Helen's Bar. 

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Helen's Bar bersama Satpol PP serta Disbudpar Kota Bandung pada Rabu malam 21 Desember 2022. 

Aksi sidak dilakukan berawal dari adanya pengaduan langsung warga sekitar kepada DPRD Kota Bandung. 

Tempat hiburan itu sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan yang kerap dirasakan warga dari sejak buka hingga subuh.  

Menurut Aan, bila tetap tidak diindahkan maka Helen's Bar terancam disegel. 

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa teranggu kebisingan yang bersumber dari Helen Bar," ujar Aan. 

"Setelah kita cek memang tempat itu sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan," katanya. 

Ditegaskan Aan, bahwa sidak tersebut merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari desibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Sinis Rencana Presiden Jokowi Cabut PPKM: Kenapa Tidak dari Dulu?

"Kalau untuk normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia menurunkan hingga dibawah batas maksimal sesuai aturan yang ada," tegasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar  manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena menganggu warga setempat.

"Yang pasti kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65," ujarnya.

Namun, jika tempat hiburan tersebut melakukan kelalaian kembali yang berakibat kepada terganggunya  ketertiban masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu. 

"Kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.

"Satpol PP dan Disbudpar Kota Bandung selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI