SuaraBandung.id - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kembali di gelar.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut berlangsung pada Jumat (6/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Suryanagara mendatangkan saksi yang meringankan atas nama Budiharjo.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugianto, saksi mengaku pernah membantu terdakwa dan saksi korban SG untuk mengurusi perizinan SPBU.
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang," kata Budiharjo, dalam persidangan.
Setelah usaha itu berjalan, kata dia, kemudian Pak Irfan meminta bantuannya lagi, untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU.
Relasi yang disebut terdakwa, lanjut dia, yakni adalah saksi korban SG. Saat itu m, informasi yang diterimanya, saksi korban SG disebut akan mendirikan bisnis SPBU di Kertajati Kabupaten Majalengka, dan di Loji, Kabupaten Karawang.
Budiharjo mengungkapkan, perizinan sudah beres dan sudah beroperasi.
"SPBU itu milik pak Stanley, Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stanley. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stanley,” kata Budiharjo.
Baca Juga: Hasil Musim Lalu Bikin Rehan / Lisa Makin Bersemangat Hadapi Persaingan 2023
Sementara, penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjadja, John Pangestu, menyoroti kedua saksi yang diajukan JPU, yakni Irawati dan Panji tak bisa hadir dalam sidang, terkait hal itu merasa kecewa.
"Beberapa kali sidang, atas nama Ira maupun Panji yang jelas-jelas dan diakui oleh terdakwa, menerima aliran dana kurang lebih 1,5 miliar rupiah untuk Ira dan Panji menyaksikan proses penyerahan uang," kata Jhon.
Memang dalam sidang sebelumnya kedua saksi tersebut, tak bisa dihadirkan, hingga langsung ke pemeriksaan saksi ahli, dan tadi saksi dari penasehat hukum tersakwa.
Padahal kata John, JPU telah meminta hakim untuk memanggil paksa saksi.
"Kenapa hakim dengan kewenangan tidak memanggil paksa. Di pihak lain jaksa penuntut umum sudah menyampaikan memohon kepada majelis agar kedua saksi itu dihadirkan agar permasalahannya clear and clean," kata John.
Meski demikian kata John, pihaknya menghormati keputusan hakim, namun ia mengaku kecewa.