SuaraBandung.id - Jangan pernah ada lagi korban jiwa di stadion dalam pertandingan sepakbola Indonsia.
Satu di antara cara dan langkah yang diambil adalah dengan memfungsikan peran dan fungsi steward.
Seperti diketahui jika setelah tragedi Kanjuruhan, semua elemen dalam sepak bola Indonesia melakukan evaluasi.
Dan langkah yang diambil, misal dalam laga Persib vs Persija adalah akan memprioritaskan fungsi dari steward.
Berikut adalah tugas dan wewenang steward merujuk Pasal 16 FIFA Stadium Safety and Security Regulations:
1. Memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk keselamatan dan keamanan semua penonton, pejabat, pemain, VIP/VVIP, pramugara lain, staf stadion, diri mereka sendiri dan orang lain yang hadir di stadion.
2. Membantu pengoperasian stadion yang aman, bukan menonton pertandingan atau kegiatan lain yang sedang berlangsung.
3. Melaksanakan pemeriksaan keselamatan dan keamanan sesuai arahan tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion.
4. Mengontrol akses ke dalam stadion dan mengarahkan penonton yang masuk, keluar, atau bergerak di sekitar stadion untuk membantu jalur yang kondisuf merata ke dan dari akomodasi penonton.
5. Mencegah akses seseorang yang tidak memiliki akreditasi dan otorisasi mendapatkan akses ke zona satu dan dua, misalnya.
6. Memastikan bahwa penonton ditampung sesuai dengan tiket (duduk di kursi yang benar untuk tiket yang mereka pegang).
7. Memastikan bahwa semua titik masuk dan keluar, termasuk semua pintu keluar darurat titik dan rute, tetap tidak terhalang setiap saat.
8. Memastikan bahwa semua barang terlarang dicegah memasuki stadion atau dikeluarkan jika ditemukan di dalam stadion.
9. Melindungi pemain dan ofisial saat masuk, keluar atau di lapangan bermain.
10. Mengenali dan melaporkan kondisi kerumunan untuk memastikan penyebaran yang aman penonton dan mencegah kepadatan.
11. Membantu layanan darurat sesuai kebutuhan.
12. Memberikan pertolongan pertama darurat dasar sesuai kebutuhan.
13. Menanggapi insiden dan keadaan darurat, meningkatkan alarm dan mengambil tindakan segera yang diperlukan sesuai dengan kontingensi stadion dan rencana darurat.
14. Melakukan tugas khusus dalam keadaan darurat seperti yang diarahkan oleh tempat tersebut pusat operasi (VOC).
15. Menagakkan otoritas lokal/nasional dan dalam hukum negara tuan rumah, menolak akses ke atau mengeluarkan orang yang tidak dapat membuktikan hak mereka untuk berada di stadion, melakukan pelanggaran di bawah kode etik stadion, menunjukkan risiko karena konsumsi alkohol dan atau obat-obatan, tunduk pada perintah pelarangan atau menolak untuk memberikan persetujuan mereka untuk penggeledahan. (*)