SuaraBandung - Nafsu syahwat Ferry Irawan yang diduga tidak tersalurkan menjadi dugaan penyebab Venna Melinda menjadi korban dugaan KDRT Ferry Irawan.
Benarkah hanya karena urusan ranjang, Venna Melinda sampai histeris menjerit hingga menangis lantaran darah segar mengalir dari hidungnya?
Pernyataan soal masalah ranjang jadi dugaan penyebab adanya KDRT ini diungkap pengacara Venna Melinda, Hotman Paris.
Diduga Ferry Irawan meminta 'jatah' saat sedang bersama Venna Melinda menginap di hotel di Jawa Timur.
Akan tetapi, entah apa yang terjadi sehingga keinginan Ferry Irawan ini diduga tidak terlaurkan sehingga diduga terjadi aksi tindakkan KDRT.
Dan sama sekali tidak ada yang menyangka jika Ferry Irawan dan Venna Melinda malah terlibat masalah yang kini sepertinya akan diselesaikan secara hukum.
Jika melihat akun YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023), Hotman Paris membeberkan tentang dugaan penyebab kliennya berdarah-darah.
Hotman Paris menceritakan jika awal perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan, ternyata soal urusan hubungan suami istri.
Diduga Ferry Irawan meminta jatah untuk dilayani oleh Venna Melinda, akan tetapi lantaran masalah fisik yang kelelahan, lalu diduga ada penolakan.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek (diduga menolah berhubungan intim) dan biasa," kata Hotman Paris.
"Lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan intim), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya.
Ancaman hukuman
Dengan terjadinya kasus dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda, ternyata menimbulkan masalah hukum yang serius.
Ferry Irawan jika terbukti melakukan KDRT pada Venna Melinda maka akan terkena pasal Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan.
Akan tetapi, saat ini Venna Melinda mengalami gangguan psikis sehingga pasal yang akan dikenkan pada Ferry Irawan akan semakin berat, yakni pasal 44 ayat 1.