SuaraBandung.id - Akses jalan kini dibagi menjadi dua, yakni akses jalan bagi kendaraan kecil yang meliputi kendaraan beroda empat dan beroda dua.
Sedangkan untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, termasuk pada kategori yang harus melewati jalur bagi kendaraan besar.
Berikut adalah akses jalan berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun instagram @jabarprovjabar pada Jumat (14/1/2023).
Akses Jalan Kendaraan Kecil
Untuk akses masuk Jalan Cimincrang diberlakukan khusus untuk kendaraan kecil.
Pun demikian bagi kendaraan beroda empat (R4) dari arah Cimincrang, tepatnya setelah rel kereta api wajib belok kiri,
Sedangkan untuk kendaraan roda dua (R2) atau warga sekitar diperbolehkan lurus terus ke Rancanumpang menuju gerbang utama Masjid Al-Jabar.
Sedangkan untuk Jalan SOR GBLA dan Rancanumpang diterapkan 1 arah untuk kendaraan (R4).
Kendaraan R4 dari arah Utara atau Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokan menuju Jalan SOR GBLA melewati stadion GBLA
Baca Juga: Modus Berpura-pura Jadi Mata Elang, Pria di BSD Tangerang jadi Korban Begal
Lalu menuju arah masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan masuk ke Jalan Rancanumpang hingga sampai ke gerbang Al Masjid Raya Al Jabbar, pada Jumat (14/1/2023).
Akses Jalan Kendaraan Besar
Adapun untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimencrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan. (*)
Sumber : Instagram Pemda Provinsi Jabar