Seperti diketahui jika Deddy Corbuzier melalui unggahannya di Instagram dan Youtube, mengkritik keras KPI atas kemunculan Fajar Sadboy di TV nasional.
Dia merujuk pasal 29 peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran disebutkan bahwa, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur di bawah 18 tahun di luar kapasitas mereka, serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka.
"Pertanyaannya sekarang (pada KPI) ketika Fajar Sad Boy dan mantannya usia di bawah umur, masuk ke dalam TV, mana KPI nya?" kata Deddy lagi. "Kok masih bisa tetap muncul?" katanya lagi. (*)