Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

Suara Bandung

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum oral sex dalam Islam? (Instagram/@buyayahya_albahjah)

SuaraBandung.idOral Sex atau seks oral kini sering diperbincangkan oleh kalangan yang berasal dari pasangan suami istri (pasutri) sebagai sebuah variasi dalam berhubungan intim.

Kendati dalam bidang kesehatan seks oral diperbolehkan dengan adanya beberapa catatan dan risiko yang bisa saja terjadi, maka dalam Islam sex oral pun tak luput dari perbincangan para ulama.

Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan serupa terkait hukum oral sex dalam Islam dan ulama Indonesia itu menjawab secara jelas dan terperinci pertanyaan yang dilayangkan dari seorang Jemaah kajiannya.

"Maaf, apabila kita sekarang wanita sedang libur atau haid bolehkan memuaskan suami dengan mulut?"tanya seorang jemaah. Dikutip oleh bandung.suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (15/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut (melakukan seks oral) diperbolehkan dalam Islam sebab sebagai pasutri segala sesuatu boleh dilakukan untuk bersenang-senang dalam hubungan intim.

Namun Buya Yahya memberikan catatan khusus untuk tidak menelan cairan yang keluar dari alat vital ketika melakukan oral seks dan sebagaimana yang diketahui bahwa daerah itu bukanlah tempat yang bersih.

Jika memang perlu, beliau menyarankan untuk menggunakan salah satu dari kedua tangannya saja atau bahkan langsung kedua-duanya demi menghindarkan diri dari risiko tertelannya cairan kotor kedalam perut suami maupun istri.

"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, apa saja boleh, halal. Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan,"papar Buya Yahya atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.

Kata 'bebas' yang diberikan kepada pasutri pun memiliki batasan-batasan tertentu yang kemudian kembali dijelaskan oleh Buya yakni dua gaya berhubungan intim yang diharamkan untuk kondisi-kondisi berikut.

Pertama, ketika haid atau masa menstruasi maka seorang pria dilarang memasukan alat vitalnya ke lubang depan dari istrinya.

Kemudian yang kedua memasukan alat vitalnya ke lubang bagian belakang, apapun kondisinya baik istri sedang menstruasi ataupun tidak sebab hukumnya haram. (*)

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

| Rabu, 15 Februari 2023 | 19:55 WIB

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Lifestyle | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:48 WIB

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:00 WIB

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

Lifestyle | Selasa, 07 Februari 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap

Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap

Video | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:49 WIB

4 Parfum Lokal Aroma Bunga yang Wanginya Elegan Rekomendasi Beauty Vlogger

4 Parfum Lokal Aroma Bunga yang Wanginya Elegan Rekomendasi Beauty Vlogger

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:48 WIB

Anime The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Dijadwalkan Rilis Oktober

Anime The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Dijadwalkan Rilis Oktober

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:35 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31 WIB

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:27 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:16 WIB

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB