Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

Suara Bandung

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum oral sex dalam Islam? (Instagram/@buyayahya_albahjah)

SuaraBandung.idOral Sex atau seks oral kini sering diperbincangkan oleh kalangan yang berasal dari pasangan suami istri (pasutri) sebagai sebuah variasi dalam berhubungan intim.

Kendati dalam bidang kesehatan seks oral diperbolehkan dengan adanya beberapa catatan dan risiko yang bisa saja terjadi, maka dalam Islam sex oral pun tak luput dari perbincangan para ulama.

Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan serupa terkait hukum oral sex dalam Islam dan ulama Indonesia itu menjawab secara jelas dan terperinci pertanyaan yang dilayangkan dari seorang Jemaah kajiannya.

"Maaf, apabila kita sekarang wanita sedang libur atau haid bolehkan memuaskan suami dengan mulut?"tanya seorang jemaah. Dikutip oleh bandung.suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (15/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut (melakukan seks oral) diperbolehkan dalam Islam sebab sebagai pasutri segala sesuatu boleh dilakukan untuk bersenang-senang dalam hubungan intim.

Namun Buya Yahya memberikan catatan khusus untuk tidak menelan cairan yang keluar dari alat vital ketika melakukan oral seks dan sebagaimana yang diketahui bahwa daerah itu bukanlah tempat yang bersih.

Jika memang perlu, beliau menyarankan untuk menggunakan salah satu dari kedua tangannya saja atau bahkan langsung kedua-duanya demi menghindarkan diri dari risiko tertelannya cairan kotor kedalam perut suami maupun istri.

"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, apa saja boleh, halal. Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan,"papar Buya Yahya atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.

Kata 'bebas' yang diberikan kepada pasutri pun memiliki batasan-batasan tertentu yang kemudian kembali dijelaskan oleh Buya yakni dua gaya berhubungan intim yang diharamkan untuk kondisi-kondisi berikut.

baca juga

Pertama, ketika haid atau masa menstruasi maka seorang pria dilarang memasukan alat vitalnya ke lubang depan dari istrinya.

Kemudian yang kedua memasukan alat vitalnya ke lubang bagian belakang, apapun kondisinya baik istri sedang menstruasi ataupun tidak sebab hukumnya haram. (*)

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini

Bandung | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:55 WIB

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Tips Lakukan Seks Oral Tanpa Khawatir Infeksi Menular Seksual, Ada Gak Ya?

Lifestyle | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:48 WIB

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

6 Tempat Terlarang untuk Melakukan Hubungan Seks Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:00 WIB

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

10+ Titik Rangsang Wanita, Disentuh Sedikit Saja Bisa Bikin Gairah Memuncak

Lifestyle | Selasa, 07 Februari 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

×