SuaraBandung.id – Arif Rachman Arifin satu diantara terdakwa pidana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis dengan 10 bulan penjara.
Arif Rachman Arifin dinilai tidak profesional karena terlibat dalam tindakan perusakan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Terkait putusan Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan itu disambung tangis haru keluarga bahkan sang ayah langsung sujud syukur.
Video ayah Arif Rachman Arifin yang sedang sujud syukur itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Seperti yang diunggah oleh akun TikTok @jamgadangtv, video sujud syukur ayah Arif Rachman Arifin dapat banjir komentar warganet.
¨Sungguh banyak makan korban kejahatan Sambo CS itu,¨ tulis akun tersebut.
“Ya Allah terharu, itulah orang tua selalu ada disaat anak dalam situasi dan kondisi terpuruk,” tulis akun @sas***
“Seorang ayah tak tega kalau anak susah batin pasti nangis,” tulis akun @muk***
“Nangis haru melihat ortunya pak Arif orang baik dan agama kuat kelihatan smg pak Arif segera tugas ke polri kembali beliau orang baik,” tulis akun @nen***
Diketahui, sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.* (Rahadian)
Sumber: TikTok @jamgadangtv