SuaraBandung.id - Ramainya berita mengenai anak mantan Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan, memunculkan kisruh tentang harta kekayaan yang dimiliki para pejabat pajak oleh warganet di media sosial.
Hal ini juga menjadikan momentum bagi komika Babe Cabita menyampaikan keluhannya mengenai pembayaran denda pajak miliknya melalui cuitannya pada (24/02/2023).
Dalam cuitannya di Twitter Babe Cabita meminta penghapusan denda pajak miliknya senilai Rp70 juta kepada Ditjen Pajak.
“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?,” tulis Babe.
Babe juga mengungkapkan mengetahui informasi tentang denda pajak yang bisa dihapus melalui surat permohonan, tapi suratnya ditolak.
“@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya . Pliss bayar riba sampai 70jt sih aku ga sanggup . 2019 aku jg masi sndiri blm ada PT makanya ga paham,” kata Babe
Babe juga mengunggah surat permohonan yang telah dia buat pada cuitannya tersebut sebagai bukti bahwa dia telah membuat surat permohonan sejak 2019. Ia berharap surat permohonan keduanya ini tak akan ditolak oleh Ditjen Pajak.
“Tolong la @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda 70jtnya. Bayar riba sebesar itu aku ga sanggup. 2019 aku sndiri blm PT jd kurang info. Mohon dipertimbangkan. Surat pertama ditolak ni yg kedua diterima yak,” tulisnya.
Sementara itu mantan pejabat pajak yang anaknya kini terseret kasus penganiayaan yaitu Rafael Alun Trisambodo, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak kemarin.
Namun Rafael Alun Trisambodo akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).*
(*Yanti)
SUMBER : Twitter BABE (@babecabiita)