Harta Dikuras Suami, Venna Melinda Minta Ferry Irawan Kembalikan: Uang Pulsa!

Suara Bandung

Minggu, 26 Februari 2023 | 18:00 WIB
Harta Dikuras Suami, Venna Melinda Minta Ferry Irawan Kembalikan: Uang Pulsa!
Venna Melinda minta Ferry Irwan mengembalikan seluruh uang yang telah dirinya berikan selama masa berumah tangga ((Instagram/@ferryirawanreal))

Suara Bandung.id - Ferry Irawan sering menggunakan uang miliki Venna Melinda untuk kehidupan pribadinya sendiri, seperti untuk membayar hutang di platform belanja online.


Bahkan hingga terkesan bahwa Ferry Irwan menjadikan Venna Melinda sebagai sosok tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban untuk menafkahi diri sendiri dan suaminya


Melalui kuasa hukumnya, Venna Melinda menyampaikan keterangan perihal Harta hasil jerih payahnya yang ternyata malah digunakan oleh sang suami.


"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang telah diberikan oleh Bu venna untuk keperluan Ferry termasuk membayar hutang online Ferry di shopee," ungkap kuasa hukum yang dikutip dari YouTube Sambel Lalap diunggah pada (23/2/2023).


"Uang pulsa, uang bensin,uang jajan, uang rokok, (biaya) transportasi (dimana) dia tidak pergi bersama Venna," sambungnya.


Venna Melinda menyampaikan bahwa ia bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan rekonvensi kepada Ferry Irawan terkait sejumlah harta yang harus dinafkahkan oleh suami kepada dirinya.


Dari pernyataan ini, mulai terbongkar kehidupan rumah tangga yang pernah dijalani oleh Venna Melinda dan Ferry Irawan yang ternyata tak seindah yang diperlihatkan di sosial media.


"Dalam perkara kita (Venna Melinda dan kuasa hukum) sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi."


"Yang menggugat semua (jenis nafkah diantaranya) nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah Madiyah," sambung kuasa hukum Venna Melinda yang ia katakan ketika mereka baru saja keluar dari ruang Sidang Pengadilan Agama.

baca juga


Sebagai informasi, ketiga jenis nafkah yakni Mut'ah, Iddah dan Madiyah yang diajukan oleh Venna Melinda kepada Ferry Irwan adalah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya.


Pertama, Nafkah Mut'ah sebagai bentuk penghibu atau pemberian baik berupa uang atau benda dari mantan suami kepada mantan istrinya yang telah dijatuhi talak.


Kedua, Nafkah Iddah merupakan jenis nafkah dalam masa tunggu yang wajib diterima mantan istri dari mantan suami menjalani masa iddah istri kurun waktunya bisa saja berbeda tergantung dengan kondisi.


Ketiga, Nafkah Madhiyah adalah nafkah masa lampau maksudnya yakni nafkah terdahulu yang seharusnya diberikan suami kepada istrinya.


Namun nafkah tersebut telah dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh sang mantan suami kepada mantan istri ketika dahulu pasangan ini masih terikat perkawinan yang sah. (*) Rahmah Afifah.


Sumber: YouTube Sambel Lalap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Hotman Paris setelah Venna Melinda Menang Debat atas Sunan Kalijaga: Ngelawan Emak-Emak Aja Gabisa!

Reaksi Hotman Paris setelah Venna Melinda Menang Debat atas Sunan Kalijaga: Ngelawan Emak-Emak Aja Gabisa!

Bandung | Minggu, 26 Februari 2023 | 15:33 WIB

Kembalikan Semua Barang Pemberian Ferry Irawan dari Cincin hingga Parfum Branded, Venna Melinda: Ini Cincin Belum Lunas, Lho!

Kembalikan Semua Barang Pemberian Ferry Irawan dari Cincin hingga Parfum Branded, Venna Melinda: Ini Cincin Belum Lunas, Lho!

Bandung | Minggu, 26 Februari 2023 | 14:25 WIB

Serang Hotman Paris dengan Ungkit Masa Lalu, Sunan Kalijaga Dicibir: Malu ya Mati Kutu Sama Venna Melinda?

Serang Hotman Paris dengan Ungkit Masa Lalu, Sunan Kalijaga Dicibir: Malu ya Mati Kutu Sama Venna Melinda?

Entertainment | Minggu, 26 Februari 2023 | 15:05 WIB

Terkini

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:49 WIB

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:44 WIB

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

×