SuaraBandung.id - Proses rekonstruksi digelar oleh polisi terhadap aksi brutal Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap beberapa ucapan-ucapan yang keluar dari tersangka.
Proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/23). Rekonstruksi dihadiri oleh tersangka Mario Dandy, Shane Lukas Rotua, para saksi dan keluarga mereka.
Sementara peran AG digantikan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi disaksikan oleh pengacara para tersangka serta pihak kejaksaan.
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyampaikan tujuan rekonstruksi adalah untuk mencari kecocokan keterangan tersangka, saksi-saksi dengan barang bukti yang diperoleh di lapangan.
"Dalam proses rekonstruksi ini kita mencari keidentikan dari beberapa alat bukti yang ada.baik keterangan saksi, tersangka, digital forensik yang diperoleh HP maupun CCTV," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (12/3/23).
Dari alat bukti yang ada, penyidik mengetahui peranan Mario Dandy dkk di kasusnya. Salah satunya ada adegan yang tidak ada di rekaman video HP, tetapi terakomodir di CCTV yang ada.
"Sebagai contoh, yang tidak ada di rekaman HP ternyata ini terakomodir dari CCTV yang ada. Kita lihat dari video itu mungkin ada adegan yang terpotong, tapi dari CCTV bisa terakomodir. Kemudian dikuatkan dari keterangan tersangka dan saksi," ungkapnya.
Total dari rekonstruksi tersebut, ada 40 adegan yang direka ulang. Adegan ini atas dasar keterangan para tersangka dan juga saksi, ditambah fakta-fakta dari alat bukti ponsel dan CCTV yang ada. (*/Alina)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Baca Juga: Ayah Ammar Zoni Malu Anaknya Tertangkap Narkoba Lagi