SuaraBandung.id - Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Bharada E juga dijatuhi hukuman yang berbeda atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, baru-baru ini kabar Ferdy Sambo dieksekusi di Nusakambangan menghebohkan publik.
Rumor berawal dari unggahan kanal YouTube Daftar Trend, (11/3/2023), dengan judul video "Mencekam, Detik-detik Usai Dieksekusi Ferdy Sambo di Pulau Nusakambangan Dipulangkan".
Apakah berita yang disebar luaskan oleh Daftar Trend benar? Ayo cek faktanya.
Setelah menghebohkan publik internet, tim SuaraBandung.id menelusuri kebenaran berita tersebut.
Seusai dianalisis, tidak benar jika mantan pejabat tinggi Polri sudah dieksekusi mati.
Baca Juga: Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
Narator juga tidak menyertakan bukti suasana mencekam sebagimana yang ia tulis dalam judul.
Apalagi di dalam video tidak ada bukti kuat dan terpercaya mengenai eksekusi mati mantan Kadiv Propam di Nusakambangan.
Sampul video terdapat narasi yang bisa membuat publik salah informasi.
Kesimpulan:
Setelah ditelusuri, maka video berjudul "Mencekam, Detik-detik Usai Dieksekusi Ferdy Sambo di Pulau Nusakambangan Dipulangkan" adalah HOAX.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.