SuaraBandung.id – Kasus suami minum ASI istri secara tidak sengaja bisa terjadi saat sedang berhubungan.
Suami merangsang payudara istri dengan menghisapnya dan tak sengaja menelan ASInya itu.
Lantas, bagaimana hukum suami minum ASI istri di dalam agama islam ? Apakah diperbolehkan atau tidak ?
Dalam kaidah Islam, saudara persusuan akan dianggap mahram. Hal itu pun dengan ibu susuan.
Pengasuh Ponpes Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menegaskan bahwa air ASI itu suci, dan suami yang dengan sengaja atau tidak sengaja menelan atau meminum susu dari istrinya itu halal atau diperbolehkan.
Kemudian, Buya Yahya menerangkan bahwa suami yang meminum ASI istrinya tidak menyebabkan menjadi mahram (orang yang haram untuk dinikahi karena keturunan).
“Seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram,” jelas Buya Yahya (16/12/2017).
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan seseorang menjadi mahram atas persususan, di antaranya:
Pertama, mahram atas susuan itu adalah jika menyusui bayi umur yang kurang dari dua tahun.
Baca Juga: Inilah 3 Hikmah Dibalik Orang Beriman yang Jatuh Sakit, Buya Yahya: Allah SWT akan Mengampuni
Kedua, seorang ibu sudah melakukan lima kali susuan yang cukup (memuaskan) kepada bayi, yang bukan dari rahimnya sendiri (bayi orang lain).
Ketiga, susu (ASI) diambil saat ibu masih hidup. Sekalipun ir susu itu diberikan saat ibu itu sudah meninggal.
(*Editor: Zahra Anna)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV