SuaraBandung.id – Berkas persidangan kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda akhirnya resmi P21.
Artinya berkas-berkas Venna Melinda tersebut sudah lengkap dan bukti yang diajukan memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Ya berarti bukti-bukti yang diajukan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," ujar Hotman Paris, selaku tim kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (16/3/2023).
"Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang," imbuh Hotman Paris.
Sebelumnya, berkas Venna Melinda dinyatakan P19 dan membuat ramai jagat maya. Pasalnya hal tersebut ditanggapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan bahwa bukti tidak layak masuk di persidangan.
Menanggapi kejadian ini, Hotman Paris melontarkan sindirian menohok, kepada pihak Ferry Irawan.
"Mereka sebelumnya sudah berkoar-koar bahwa seolah-olah gara-gara P19, kasusnya tidak terbukti," ujar Hotman.
Ia lantas mengatakan bahwa
"Makanya saya selalu bilang kepada tim sana, daripada berkoar-koar dengan nenek-nenek konfrens di Jakarta. Sementara ke Surabaya praktis hampir tidak pernah. Jadi ibaratnya apa, yang dikejar adalah biar masuk TV, kalau Hotman kan selalu menolak infotainment. Terkecuali terpaksa dicegat kayak gini, lah itulah bedanya senior dengan junior," sindir Hotman Paris.
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Senderan di Payudara dan Cium Cewek
Terakhir Hotman Paris menyindir untuk belajar hukum lagi, jika kurang belajar praktek datang ke senior lagi. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi