bandung

Tok! Salinan Putusan MA Terbongkar Ternyata Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Kuat Telah Lakukan Hal Terlarang ini

Suara Bandung Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:35 WIB
Tok! Salinan Putusan MA Terbongkar Ternyata Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Kuat Telah Lakukan Hal Terlarang ini
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga kuat melakukan hal terlarang sebelum akhirnya terpaksa menikah (Twitter/@riansazein180)

SuaraBandung.id - YouTuber Indonesia, Alshad Ahmad terlebih hubungan asmaranya dengan kedua perempuan menjadi sorotan banyak orang beberapa hari ini yakni Tiara Andini dan Nissa Asyifa.

Meski tengah menjalin hubungan dengan Tiara Andini, Alshad Ahmad diduga telah melakukan hal terlarang dengan mantan pacarnya yakni Nissa Asyifa namun Alshad menolak untuk bertanggung jawab sepenuhnya terdapat kondisi ibu dan anak tersebut.

Kabar yang mengagetkan juga tak enak untuk didengar ini tak hanya selesai atau berlalu dalam beberapa waktu saja malah semakin berkembang hingga muncul muncul asumsi Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pernah menikah.

Namun rumah tangga yang mencoba dibangun tidaklah berjalan dengan baik, akhirnya sosok pemuda sekaligus pacar dari Tiara Andini itu mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Bandung.

Selain itu file dokumen salinan perceraian antara pacar Tiara Andini dan Nissa Asyifa pun ditemukan pada halaman web Mahkamah Agung (MA), informasi ini membuat dugaan pernikahan yang dilakukan secara terpaksa semakin menguat.

"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon," isi salinan dokumen dari putusan.mahkamahagung.go.id dan dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Meski pada informasi tersebut tidak dijelaskan secara gamblang tentang nama asli dari kedua pihak yang terlibat akibat disamarkan namun dugaan melakukan hubungan terlarang diluar ikatan pernikahan begitu jelas.

Selanjutnya, kehamilan yang terjadi pada termohon pada salinan dokumen yang berasal dari Mahkamah Agama tersebut dicantumkan pula pada surat pernyataan nikah kedua belah pihak. (*)

Sumber: Website putusan.mahkamahagung.go.id

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Legislator: Jangan Salah Arti, Bukan Larang Kegiatan Agama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI