SuaraBandung.id - Ragu akan sah atau tidaknya puasa qodha ramadhan yang telah dikerjakan selalu menjadi keresahan untuk beberapa muslim, maka Buya Yahya menjelaskan dengan lebih gamblang perihal status niat yang sering diperdebatkan.
Berdasarkan informasi yang ditegaskan oleh Buya Yahya, mengganti atau mengqodho puasa ramadhan yang sempat terhalang pengerjaanya adalah sesuatu yang diharuskan dan dihukumi wajib bagi muslim.
Namun tentang penyebutan niat ketika mengqodho puasa ramadhan kadang kala menjadi permasalahan tersendiri yang tak kunjung selesai, Buya Yahya menayangkan hal ini sebab masih ada bias di masyarakat.
Buya Yahya menjelaskan masyarakat Islam di Indonesia mayoritas meyakini bahwa niat untuk berpuasa ramadhan atau pun pengerjaan ibadah lainnya seperti shalat dan mengqodho puasa haruslah melalui lisannya.
Bahkan menurut cerita Buya Yahya ada sebagian masyarakat yang mengharuskan kalimat kefardhuan dalam berpuasa harus diucapkan ketika berniat puasa wajib jika tidak maka puasa tersebut bernilai sunnah atau ada yang menyebut sia-sialah puasa itu.
"Puasa anda sah, qodho anda sah, niat itu dalam hati bukan apa yang diucapkan oleh lidah anda. Qodho anda menyebutkan anda puasa ramadhan maka hati anda pasti mengatakan itu wajib, buktinya anda ingin mengqodho. Jadi niat itu dalam hati, mengucapkan itu sunnah biarpun ketika diucapkan tidak sempurna namun dalam hati anda sempurna, sudah sah," jelas Buya Yahya pada (22/3/2023).
Demikianlah yang dijelaskan oleh pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, artinya meski saat melakukan qodho puasa ramadhan tidak menyebutkan kalimat kefardhuan ibadah itu tetaplah sah apa yang dikerjakannya.
Karena sesungguhnya niat itu berada di hati bukan di lisannya seseorang, adapun mengucapkannya melalui mulut adalah kesunnahan agar menjadi lebih kuat niat yang ditekadnyanya.
Maka dari itu, berhati-hati dalam ibadah adalah hal yang diperlukan namun maksudnya agar kita mengetahui hukum yang melekat dalam setiap perbuatan sepeti halnya ketika berniat puasa ramadhan. (*)
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV