SUARA BANDUNG – Siapa yang tidak ingin ibadah puasanya sempurna satu bulan penuh? Sebab tidak ada puasa wajib yang keutamaan dan pahalanya melebihi puasa Ramadhan.
Namun tidak dapat dihindari, untuk sebagian kalangan dan dalam kondisi tertentu mungkin ada saja yang berhalangan untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Misalnya, orang yang sedang sakit parah, bepergian atau musafir, Ibu hamil atau sedang menyusui, nifas dan haid. Kelompok ini diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Bahkan bisa saja diharamkan, seperti ketika sedang haid.
Kelompok orang-orang di atas diberikan keringan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan boleh menggantinya, sebab setiap alasan ada masanya.
Sakit ada kemungkinan sembuhnya, bepergian ada pulangnya, ibu hamil ada melahirkannya, begitu pula menyusui, haid dan nifas, ada hentinya.
Oleh karena itu, wajib bagi mereka untuk melakukan qhada atau membayar kewajiban puasanya di bulan yang lain.
Perlu diperhatikan soal waktu untuk membayar kewajiban puasa Ramadhan. Laksanakanlah qhada puasa Ramadhan sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Lalu bagaimana jika sampai bulan Ramadhan berikutnya belum melaksanakan qhada puasa Ramadhan sebelumnya?
Dalam instagram @cemarah.uas (2/4/2023), Ustadz Abdul Somad menjelaskan “siapa saja yang sampai saat ini (Ramadhan tahun ini) belum mengganti puasa wajibnya tahun lalu, maka mereka wajib tetap melaksanakan qhada dan membayar fidyah,”.
Tambahan, fidyah adalah cara mengganti puasa dengan cara memberi makan dengan sejumlah harta benda yang kita miliki. Misal, memberi makan satu hari orang miskin, setidaknya tiga kali (pagi, siang, malam). (*)
Sumber: Instagram @ceramah.uas