SUARA BANDUNG – Venna Melinda menghadiri sidang kedua kasus KDRT yang dialaminya pada hari Senin kemarin.
Venna Melinda diperiksa sebagai saksi korban dan juga saksi pelapor di dalam persidangan, atas kasus KDRT.
Pasca persidangan, kuasa hukum Ferry Irawan memberikan penilaian bahwa kesaksian yang diberikan Venna Melinda tidak konsisten.
"Beberapa hal yang menjadi catatan kami, yang pertama bahwa saksi pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi," ujar kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, seperti dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Ketidakkonsistenan Venna yang dinilai Jeffry Simatupang terletak pada BAP yang diajukan. Di dalam BAP dengan BAP yang lain terjadi inkonsistensi.
Jeffry Simatupang menyatakan bahwa dalam beberapa hal pelapor menjawab bahwa dirinya lupa.
"Menjadi catatan kami sebagai penasehat hukum adalah pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi," katanya.
Kedua pengacara menyatakan bahwa Venna tidak mendapatkan tindakan medis dan hanya melakukan foto rontgen saja..
Venna tidak mendapatkan tindakan balutan perban pada hidungnya, hingga tindakan medis terkait tulang rusuk yang patah juga tidak ada.
Bahkan persoalan menginap Venna Melinda di rumah sakit tidak ada rujukan dari dokter sama sekali. (*)
Sumber: Youtube Starpro Indonesia