SuaraBandung.id – Hotman Paris beberkan Venna Melinda akan hadiri persidangan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Kediri pada hari Senin (3/4/2023).
Sidang kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda sudah berjalan dua kali. Kali pertama, Venna tidak menghadiri persidangan karena agenda berupa pembacaan dakwaan kepada Ferry Irawan.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ferry Irawan membantah atas dakwaan yang merujuk pada pasal 44 ayat 1 KDRT, karena menurut mereka itu tidak sesuai.
Akan tetapi, Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ferry Irawan ternyata ditolak oleh pengadilan.
“Esepsi dari tim kuasa hukum Ferry telah ditolak oleh pengadilan, dan selanjutnya akan diadakan persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, itu hari Senin ini, hari Senin besok,” ujar Hotman Paris, Minggu (2/3/2023).
Dengan begitu, Venna Melinda masih unggul dalam kasus KDRT ini, melihat masih ditahannya sang suami, Ferry Irawan.
Usaha-usaha tim kuasa hukum untuk menangguhkan penahanan Ferry masih belum membuahkan hasil. Upaya peringanan hukuman melalui eksepsi yang diajukan pada sidang pertama juga sia-sia.
Hari Senin ini, mantan Puteri Indonesia tahun 1994 itu akan diperiksa di persidangan sebagai saksi korban, juga saksi pelapor.
“Venna Melinda akan diperiksa di depan persidangan sebagai saksi korban, saksi pelapor. Akan sangat menarik untuk didengar, apa dibalik cerita ini semua,” ujar Hotman.
Baca Juga: Mantan Terdakwa Manipulasi Produce 101, PD Ahn Joon Young Kembali ke Mnet
Pengacara Venna itu juga mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak menghadiri persidangan dan Venna akan didampingi anak buahnya.
“Hotman tetap di Jakarta, kirim anak buah yang junior dan nggak perlu konpres-kopres,” ujar Hotman Paris dengan sedikit celetukan meledek. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi