Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI

Suara Bandung

Kamis, 06 April 2023 | 21:32 WIB
Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI
Doktor Henky Solihin MZ, SH., MH selaku konsultan hukum menjelaskan tentang pemberlakukan HAKI terkait perselisihan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. (YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita)

SUARA BANDUNG - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel masih hangat dibicarakan publik, usai mantan suami Maia Estianty itu melarang Once menyanyikan seluruh lagu band Dewa 19.

Setelah pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani secara resmi ia katakan melalui kanal Youtube-nya, Once Mekel sempat memberikan tanggapan.

Kini, Ahmad Dhani dan Once Mekel nampak masih berselisih paham, hingga seorang konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan tanggapannya.

Terkait HAKI, Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH, mengatakan apabila seorang pencipta lagu memberikan pelarangan seseorang menggunakan lagu ciptaannya, maka harus mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Hak Cipta, yang terkait dengan pemberian royalti dan sebagainya, jika disebutkan secara langsung di Undang-Undang yang terkait, maka Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak bisa diabaikan," kata Henky Solihin, seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Henky selanjutnya menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta itu tidak bisa dipsiahkan satu sama lain, karena berguna untuk pemberlakukan fungsi isi pasal.

"Contoh pada isi Pasal 35 ayat 3, UU no. 23 tahun 2014, yang berbunyi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian royalti, untuk penggunaan komersil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Meskipun PP dalam hierarki perundang-undangan posisinya paling rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tapi menurut Henky tetap tidak boleh salah penafsiran. (*)

Sedangkan terkait pelaku pertunjukkan harus meminta izin kepada pencipta, dikatakannya bahwa aturannya sudah jelas tertuang pada Pasal 23 ayat 5 UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 19 ayat 1 PP no. 56 tahun 2001 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

"Setiap orang dapat melakukan secara komersial setiap ciptaan dalam sebuah pertunjukkan, tanpa meminta izin kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif," jelasnya. (*)

Sumber: Youtube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 20:45 WIB

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 19:45 WIB

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

Your Say | Kamis, 06 April 2023 | 18:25 WIB

Terkini

6 Zodiak yang Bakal Dihujani Keberuntungan di Bulan Juni 2026

6 Zodiak yang Bakal Dihujani Keberuntungan di Bulan Juni 2026

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24 WIB

Geger Pocong Ketuk Pintu di Bandar Lampung, Modus Rampok atau Iseng? Polisi Beri Jawaban Menohok

Geger Pocong Ketuk Pintu di Bandar Lampung, Modus Rampok atau Iseng? Polisi Beri Jawaban Menohok

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:21 WIB

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB

3 Rekomendasi Lip Tint Tahan Lama, Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna

3 Rekomendasi Lip Tint Tahan Lama, Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:13 WIB

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12 WIB

Tabrakan Lamborghini ke Pembatas Tol, Raheem Sterling Ditahan Polisi Diduga Pakai Narkoba

Tabrakan Lamborghini ke Pembatas Tol, Raheem Sterling Ditahan Polisi Diduga Pakai Narkoba

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:01 WIB

Blue Moon Akan Muncul pada 31 Mei 2026, Apa Itu dan Mengapa Disebut Langka?

Blue Moon Akan Muncul pada 31 Mei 2026, Apa Itu dan Mengapa Disebut Langka?

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:01 WIB

Ulasan Film Normal: Aksi Neo Western Modern dengan Twist yang Mengejutkan!

Ulasan Film Normal: Aksi Neo Western Modern dengan Twist yang Mengejutkan!

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:00 WIB

HP Terbaru Juni 2026: Motorola Edge 70 Pro+ dan Redmi Turbo 5 Siap Meluncur, Ini Bocoran Speknya

HP Terbaru Juni 2026: Motorola Edge 70 Pro+ dan Redmi Turbo 5 Siap Meluncur, Ini Bocoran Speknya

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:55 WIB

6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker

6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:55 WIB