Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI

Suara Bandung

Kamis, 06 April 2023 | 21:32 WIB
Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI
Doktor Henky Solihin MZ, SH., MH selaku konsultan hukum menjelaskan tentang pemberlakukan HAKI terkait perselisihan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. (YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita)

SUARA BANDUNG - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel masih hangat dibicarakan publik, usai mantan suami Maia Estianty itu melarang Once menyanyikan seluruh lagu band Dewa 19.

Setelah pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani secara resmi ia katakan melalui kanal Youtube-nya, Once Mekel sempat memberikan tanggapan.

Kini, Ahmad Dhani dan Once Mekel nampak masih berselisih paham, hingga seorang konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan tanggapannya.

Terkait HAKI, Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH, mengatakan apabila seorang pencipta lagu memberikan pelarangan seseorang menggunakan lagu ciptaannya, maka harus mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Hak Cipta, yang terkait dengan pemberian royalti dan sebagainya, jika disebutkan secara langsung di Undang-Undang yang terkait, maka Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak bisa diabaikan," kata Henky Solihin, seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Henky selanjutnya menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta itu tidak bisa dipsiahkan satu sama lain, karena berguna untuk pemberlakukan fungsi isi pasal.

"Contoh pada isi Pasal 35 ayat 3, UU no. 23 tahun 2014, yang berbunyi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian royalti, untuk penggunaan komersil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Meskipun PP dalam hierarki perundang-undangan posisinya paling rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tapi menurut Henky tetap tidak boleh salah penafsiran. (*)

Sedangkan terkait pelaku pertunjukkan harus meminta izin kepada pencipta, dikatakannya bahwa aturannya sudah jelas tertuang pada Pasal 23 ayat 5 UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 19 ayat 1 PP no. 56 tahun 2001 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

baca juga

"Setiap orang dapat melakukan secara komersial setiap ciptaan dalam sebuah pertunjukkan, tanpa meminta izin kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif," jelasnya. (*)

Sumber: Youtube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 20:45 WIB

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 19:45 WIB

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

Your Say | Kamis, 06 April 2023 | 18:25 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×