Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 21:32 WIB
Perselisihan Ahmad Dhani dan Once Mekel Terkait Royalti Lagu Dewa 19, Begini Pendapat Konsultan Hukum HAKI
Doktor Henky Solihin MZ, SH., MH selaku konsultan hukum menjelaskan tentang pemberlakukan HAKI terkait perselisihan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. (YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita)

SUARA BANDUNG - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel masih hangat dibicarakan publik, usai mantan suami Maia Estianty itu melarang Once menyanyikan seluruh lagu band Dewa 19.

Setelah pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani secara resmi ia katakan melalui kanal Youtube-nya, Once Mekel sempat memberikan tanggapan.

Kini, Ahmad Dhani dan Once Mekel nampak masih berselisih paham, hingga seorang konsultan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan tanggapannya.

Terkait HAKI, Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH, mengatakan apabila seorang pencipta lagu memberikan pelarangan seseorang menggunakan lagu ciptaannya, maka harus mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta.

"Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan Hak Cipta, yang terkait dengan pemberian royalti dan sebagainya, jika disebutkan secara langsung di Undang-Undang yang terkait, maka Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak bisa diabaikan," kata Henky Solihin, seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Henky selanjutnya menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Hak Cipta itu tidak bisa dipsiahkan satu sama lain, karena berguna untuk pemberlakukan fungsi isi pasal.

"Contoh pada isi Pasal 35 ayat 3, UU no. 23 tahun 2014, yang berbunyi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian royalti, untuk penggunaan komersil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Meskipun PP dalam hierarki perundang-undangan posisinya paling rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tapi menurut Henky tetap tidak boleh salah penafsiran. (*)

Sedangkan terkait pelaku pertunjukkan harus meminta izin kepada pencipta, dikatakannya bahwa aturannya sudah jelas tertuang pada Pasal 23 ayat 5 UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 19 ayat 1 PP no. 56 tahun 2001 mengenai Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

"Setiap orang dapat melakukan secara komersial setiap ciptaan dalam sebuah pertunjukkan, tanpa meminta izin kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif," jelasnya. (*)

Sumber: Youtube Cumicumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Komentari Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel, Marcell Siahaan Beri Solusi

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 20:45 WIB

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Alasan Tak Perkarakan Once Mekel dari Dulu, Ahmad Dhani: Kesalnya Baru Sekarang

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 19:45 WIB

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

5 Alasan Band Dewa 19 Pantas Dianggap Legendaris, Karyanya Tak Lekang Ditelan Zaman

Your Say | Kamis, 06 April 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Pemeran Utama Perfect Crown Minta Maaf soal Kontroversi Distorsi Sejarah

Pemeran Utama Perfect Crown Minta Maaf soal Kontroversi Distorsi Sejarah

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:25 WIB

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:18 WIB

Gempar! Pep Guardiola Dikabarkan Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Gempar! Pep Guardiola Dikabarkan Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:17 WIB

Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui

Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:10 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan

Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:05 WIB

Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor

Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA

Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:05 WIB

31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Ada Trik Dapat 100 Diamond Gratis dan Undersea Bundle

31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Ada Trik Dapat 100 Diamond Gratis dan Undersea Bundle

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:03 WIB

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:59 WIB