SUARA BANDUNG - Ustadz Abdul Somad bagikan hukum menukar uang baru untuk lebaran.
Jelang lebaran, biasanya masyarakat berbondong-bondong menukar uang lamanya dalam bentuk lembaran versi baru, namun perlu diketahui hukumnya dalam islam seperti yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya pernah menjelaskan hukum tukar menukar uang atau barang.
Dikutip dari kanal YouTube @RivoAndreas182, (9/4/2023), Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jamaahnya.
Jamaah menanyakan bagaimana hukum menukar uang lama ke uang baru untuk lebaran.
Namun, dalam menukar uang ke versi baru, ia justru memperoleh nilai yang lebih sedikit.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang, uang Rp 10.000 ditukar menjadi uang Rp 9.000, apakah ini termasuk riba?," ucap sang Ustadz ketika membacakan pertanyaan dari jamaahnya.
Sang Ustadz pun menjelaskan, hal ini termasuk riba, karena menambahkan suatu nilai atau merugikan pihak lain, dan hukumnya haram.
"Riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kalau dia bertambah maka riba," ungkap Ustadz saat menjawab pertanyaan jamaahnya.(*)
Baca Juga: Bikin Patah Hati, NCT DoJaeJung Rilis Detail B-side Can We Go Back dan Kiss
Sumber: YouTube @RivoAndreas182