SUARA BANDUNG - Polri mengumumkan, pihaknya bersama instansi terkait memberikan batasan waktu dalam penggunaan rest area bagi pemudik, yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 via jalan tol.
Rest area yang digunakan untuk lokasi istirahat bagi para pemudik akan diberi batasan waktu memasukinya, maksimal 30 menit. Tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan di rest area yang bisa menimbulkan kemacetan selama mudik Lebaran 2023.
Selain itu, durasi maksimal menggunakan rest area selama 30 menit itu juga dilakukan, agar pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 lainnya bisa bergantian istirahat.
Tak hanya soal waktu maksimal penggunaan rest area, Polri juga meminta masyarakat menyadari batas kecepatan berkendaraan yang digunakan saat melaju di jalan tol.
Kecepatan minimal berkendara saat berada di tol dalam kota adalah 60 kilo meter perjam, dengan kecepatan maksimal 80 kilo meter perjam.
Sementara, kecepatan minimal saat melintas di tol luar kota yakni 60 kilo meter perjam, dan batas kecepatan maksimal 100 kilo meter perjam.
Sebelumnya, pihak Jasa Marga juga mengupayakan pengoptimalan infrastruktur dan fasilitas di dalam rest area selama mudik Lebaran 2023. Salah satunya, menyiapkan bilik toilet sebanyak 1.772 bilik untuk menghindari penumpukan penggunaan toilet. (*)
Sumber: Instagram @divisihumaspolri dan jasamarga.com
Baca Juga: Indra Sjafri Pilih 28 Pemain Muda untuk Gothia Cup 2023 di Swedia