SUARA BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri untuk persidangan yang menindaklanjuti kasus penganiayaan David Ozora (17) jatuhi vonis hukuman kepada pelaku anak AG (15) pada Senin (10/4/2023).
Vonis 3,6 tahun penjara bagi pelaku anak AG telah resmi dijatuhkan oleh hakim tunggal sebagai hukuman atas keterlibatan pacar Mario Dandy (20) itu pada penganiayaan David Ozora.
Vonis 3,6 tahun penjara yang diterima oleh pelaku anak AG dinilai oleh kuasa hukum dan keluarga David Ozora sangat disayangkan sebab sanksi tersebut belum maksimal.
Sebab berdasarkan pasal 81 tentang sistem pengadilan pidana anak (SPPA). Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UU SPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," tulis kuasa hukum David Ozora melalui akun Twitternya.
Diskon yang diberikan oleh hakim terhadap hukuman yang harus dijalani oleh pelaku anak AG cukup besar yakni 1,4 tahun dari batas maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa hukum David membeberkan bahwa pada pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP mengatur perihal ancaman pidana bagi pelaku yakni selama 12 tahun penjara.
Namun dikarenakan pelaku anak, maka lama hukum pidananya sesuai dengan aturan yang berlaku diberikan diskon setengahnya sehingga muncul keputusan maksimal yaitu 6 tahun penjara. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Marshel Widianto Nekat Nikahi Cesen eks JKT48 Gegara Merasa Ditantang