SUARA BANDUNG - Hakim menyatakan bahwa pelaku anak AG bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Dengan turut mengambil peran atas penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Selain itu hakim juga menyatakan beberapa pertimbangan yang mendorong vonis 3,6 tahun pantas diberikan kepada pelaku anak AG.
Diantaranya dengan terbongkar skenario kebohongan pelaku anak AG yang memberikan pernyataan palsu terkait tuduhan bahwa korban anak David Ozora lakukan pelecehan.
Terbukanya kebenaran dari berita tuduhan yang diarahkan pelaku anak AG kepada David Ozora korban penganiayaan berat Mario Dandy dan kawan-kawannya di pengadilan pada Senin (10/4/2023).
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa Pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," tegas Mellisa Anggraini.
Sehingga dengan ini berhasil membuktikan bantahan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini bukan isapan jempol semata demi membela kliennya yang sampai saat ini masih dirawat.
Kemudian dalam penyampaian Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa sebagai kuasa hukum David, dirinya termasuk keluarga korban menghormati keputusan yang disahkan hakim tunggal.
Namun ia juga tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap vonis hukuman penjara yang resmi dijalani sosok kekasih hati Mario Dandy tersebut. (*)
Sumber: Twitter @mellisA_An
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Tak Sholat Subuh? Maka Allah akan Membuat Telingamu Jadi WC Setan