SUARA BANDUNG - AG sebagai pelaku anak mendapat hukuman 3,5 penjara, Bhirawa J Arifi selaku penasihat hukum angkat bicara.
Hukuman 3,5 tahun penjara AG lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mematok 4 tahun lamanya.
Meski demikian, hukuman yang diterima AG, menurut Bhirawa J Arifi cukup berat. AG atau pacar Mario Dandy mendapat hukuman setelah terlibat kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
Setelah diselidiki, status AG naik menjadi pelaku anak. Dan kini mendapat jerat hukuman 3,5 tahun.
Namun, Bhirawa J Arifi menilai apa yang diterima pelaku anak terbilang berat.
Penilaian dari penasihat hukum ini terlontar saat menghadiri sebuah acara di stasiun televisi Metro TV.
"Kalau kami dari tim penasihat hukum memang menilai putusan yang telah dijatuhkan terhadap anak AG itu sangat-sangat berat," ungkap Bhirawa, dikutip dari kanal YouTube Metro TV, (13/4/2023).
Tak hanya itu, Bhirawa J Arifi menduga, bahwa AG tak terlibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.(*)
Sumber: YouTube Metro TV
Baca Juga: Saat Ketua DPRD Jatim Dilempari Botol Mahasiswa Gegara Emoh Telpon Puan Maharani