SUARA BANDUNG— Alto Banditos mengecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang abai dalam melakukan perlindungan terhadap David Ozora. Namun dengan gigih KPAI membela pelaku Anak AG.
Perlindungan yang berat sebelah itu tidak masuk akal menurut Alto Banditos. Karena logika hukum dalam melindungi pelaku anak AG KPAI menggunakan pasal 64 yang bermakna bahwa baik pelaku atau korban asal sedang berhadapan dengan hukum mesti dilindungi hak-haknya dan martabatnya.
Akan tetapi KPAI tidak melakukan hal itu. KPAI cenderung membela pelaku Anak AG dan mengabaikan korban tanpa menilik keadaan dan perjuangan korban untuk pulih dan bangkit dari luka penganiayaan.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiyaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David!” tulisnya sebagaimana dikutip oleh bandung.suara.com dari akun twitternya @AltoLuger pada Rabu (19/4/2023).
Padahal menurut Alto Banditos semestinya KPAI melindungi korban karena amanat dari pasal 59 ayat (2) huruf i, mengamanatkan agar korban anak diberikan perlindungan.
Oleh alasan itu, Alto Banditos menyarankan agar KPAI membaca lagi secara teliti pasal-pasal tersebut.
“Mungkin kalian harus membaca lagi. Jangan langsung skip ke pasal 64, tapi BACALAH DARI atas, di point MENIMBANG, huruf b dan c,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa sampai saat ini vonis bagi pelaku anak masih 3,5 tahun dan KPAI mengkritik hukuman tersebut.(*)
Sumber: Twitter @AltoLuger
Baca Juga: Alto Banditos Ngamuk ke KPAI! Ternyata Gara-gara Ini