SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum kurban satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Seperti dikutip dari Short YouTube @babangakhtar, pada Sabtu (10/6/2023) begini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum kurban satu ekor sapi untuk tujuh orang.
Buya Yahya menjelaskan jika kurban dengan satu ekor kambing maka itu hanya bisa untuk satu orang.
Sedangkan, jika kurban dengan satu ekor sapi maka itu bisa untuk tujuh orang dengan melakukan patungan.
“Jadi kurban itu kambing satu untuk satu orang, kalau sapi satu atau unta satu itu boleh patungan 7 orang,” jelas Buya Yahya.
Dengan melakukan patungan untuk satu ekor sapi dikatakan Buya Yahya bahwa itu sah.
“Kalau patungan itu masuk karena apa misalnya satu sapi harganya 7 juta, kita satu juta satu juta, sah seperti itu,” katanya.
Tetapi, satu kambing tidak bisa dilakukan patungan untuk beberapa orang. Dan satu ekor sapi bisa untuk satu orang saja.
“Jadi satu sapi hitungannya untuk 7 orang sah yang demikian itu, bukan satu kambing untuk patungan orang banyak, dan satu sapi untuk satu orang boleh,” jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sukajadi Pekanbaru, Tiga Orang Meninggal Dunia