Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:53 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik
Anggota Pokja Reformasi sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti di Kantor Kemenko Polhukam memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, khususnya kelompok kerja (pokja) reformasi sektor peraturan perundang-undangan akan mengkaji pembentukan undang-undang dari sisi partisipasi publik.

"Kami sepakat bahwa dalam unsur undang-undang itu sebaiknya digeser sentralnya kepada publik sekarang," kata Anggota Pokja Reformasi sektor peraturan perundang-undangan Zainal Arifin Mochtar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dengan begitu, Omnibus Law sebagai salah satu metode penyusunan undang-undang yang kerap menimbulkan prokontra di tengah masyarakat akan menjadi salah satu pembahasan dalam pokja tersebut.

"Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya bagaimana dan kegunaanya, karena kalau digunakan serampangan saya kira belajar dari kasus kita dan beberapa negara termasuk Irlandia dan lain sebagainya, itu dirasa agak bermalasah. Makanya, mungkin sebagai sebuah metode, kita tidak bisa halangi, tetapi kapan pengunaannya dan lain sebagainya itu yang harus ditimbang secara lebih bijak," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.

Pada kesempatan yang sama, anggota lain pokja reformasi sektor peraturan perundang-undangan Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pokja telah menyepakati akan membahas akan menggunakan paradigma partisipasi publik.

"Untuk tim perundang-undangan, institusi yang sudah ada kuatnya luar biasa. DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik," ujarnya.

"Kami mau arahkannya ke sana sehingga sangat mungkin nanti metode omnibus itu jadi salah satu kekhawatiran kami. Tetapi yang jelas, kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga bersepakat sebagai mekanisme kerja, kami ingin setransparan dan seakuntabel mungkin," katanya.

Perlu diketahui, Tim tersebut diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. Mahfud sendiri mengambil peran sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini.

Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum diketuai Harkristuti Harkrisnowo. Adapun anggotanya ialah Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

baca juga

Kemudian, Kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam diketuai oleh Hariadi Kartodihardjo dengan beranggotakan Imam Marsudi, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

Terakhir, kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti, dengan anggota Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.

Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisi Faisal Basri hingga Najwa Shihab, Ini Kriteria Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

Diisi Faisal Basri hingga Najwa Shihab, Ini Kriteria Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:04 WIB

Punya Waktu 6 Bulan untuk Mengkaji, Tim Percepatan Reformasi Hukum Bertugas Sampai 31 Desember 2023

Punya Waktu 6 Bulan untuk Mengkaji, Tim Percepatan Reformasi Hukum Bertugas Sampai 31 Desember 2023

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:39 WIB

Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Inilah Jejak Pendidikan Najwa Shihab

Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Inilah Jejak Pendidikan Najwa Shihab

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:25 WIB

Terkini

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

News | Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

×