SUARA BANDUNG - Berdasarkan anjuran Rasulullah SAW, Ustadz Faizar menjelaskan jika hanya ada dua jenis ular yang boleh langsung dibunuh saat hewan tersebut masuk ke dalam rumah.
Ustadz Faizar mengatakan bahwa jin seringkali menjelma dalam bentuk ular, oleh karena itu tidak bisa sembarangan membunuh langsung ular yang masuk ke rumah.
Ustadz Faizar menjelaskan jika ular yang masuk ke rumah bisa digertak tiga kali untuk keluar. Jika masih tidak keluar, maka baru diperbolehkan untuk dibunuh.
Terlebih, apabila bentuknya sanca atau piton, maka tidak dianjurkan untuk langsung dibunuh.
Sedangkan apabila yang masuk rumah adalah ular jenis ular weling dan ular derik, maka dianjurkan langsung dibunuh.
"Dan Rasulullah juga melarang untuk langsung membunuh ular yang masuk di rumah. Kecuali dua ular, ular weling dan ular derik," jelas Ustadz Faizar, seperti dalam kanal YouTubenya yang diunggah pada hari Minggu (7/6/2023).
Dua jenis ular tersebut bisa langsung dibunuh, tanpa harus tunggu tiga hari maupun digertak terlebih dahulu.
Di samping dua jenis ular itu, jenis ular berbisa lain yang bisa membahayakan nyawa manusia apabila diusir, maka boleh dibunuh. Seperti jenis kobra.
"Ini kata Rasulullah SAW, bisa membuat mata buta dan wanita hamil keguguran. Maka boleh langsung dibunuh, karena itu ular beneran dan juga setan," lanjutnya. (*)
Baca Juga: Penyelundupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia Digagalkan Polisi di Bengkalis