SUARA BANDUNG - Apakah boleh sedekah memakai uang haram? Ini dia hukumnnya menurut penjelasan Buya Yahya dalam ajaran Islam.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa harta atau salah satunya uang haram tidaklah boleh digunakan untuk sedekah.
Sebab, Buya Yahya menjelaskan bawasannya jika uang haram tersebut berasal dari harta milik orang lain, maka seharusnya dikembalikan kepada yang hak.
"Nggak ada artinya sekedah. Untuk apa sedekah? Sedekah dengan barang haram nggak akan diterima oleh Allah. Allah Maha Baik, tidak bisa sekedah dengan barang yang kotor," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (11/7/2023).
Buya Yahya menegaskan jika harta haram sebaiknya segera dilepaskan dari gengggaman, misalkan harta riba.
Jikalau masih tetap kukuh ingin menyedekahkan harta riba, maka disarankan untuk tidak menisbatkan atas nama diri kita.
Serta, sebaiknya segera dilepas untuk membangun segala sesuatu yang tidak terhormat.
"Sebagian ulama mengatakan, bisa digunakan untuk sesuatu. Tunjukkan di hadapan kita kalau sesuatu itu tidak terhormat. Bikin selokan dan sebagainya, tapi jangan atas nama kita. Maksudnya betul-betul tidak dianggap itu (harta yang digunakan untuk sedekah)," kata Buya Yahya.
"Yang penting lepas dari tangan kita. Kenapa? Kalau kita mati, ada di kocek kita, anak kita yang makan. Anak kita yang mewarisi, naudzubillah," lanjutnya.
Baca Juga: Dengan Tajuk Merawat Bangsa, Dandim 0609 Cimahi Ajak Awak Media Saksikan Kasad Award 2023
Namun apabila harta haram itu didapatkan dari hasil mencuri hak orang lain, maka sudah sewajibnya untuk segera dikembalikan. Baik itu dengan terang-terangan, maupun diam-diam. (*)