SUARA BANDUNG - Persib Bandung harus membayar denda sebesar Rp15 juta untuk sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi tersebut dijatuhkan, karena ada suporter Persib yang hadir pada laga tandang melawan Persik di Stadion Brawijaya, Kediri pada pekan lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI, karena Persib telah melanggar Pasal 51 ayat (6) Regulasi Kompetisi Liga 1 2023/2024, dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang mengatur tentang larangan suporter tim tamu hadir di pertandingan tandang.
Berdasarkan salinan putusan sanksi kepada Persib, Komdis PSSI menyebut, keputusan sanksi atas kedatangan suporter Persib di Stadion Brawijaya tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan sudah terjadinya pelanggaran regulasi, dan disiplin tersebut.
Vice President Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Anda Ruhiat mengaku prihatin, dan sangat menyayangkan adanya sanksi akibat perilaku anggota komunitas Bobotoh yang tetap hadir di Stadion Brawijaya.
Padahal sebelumnya, baik pihak Panpel Persik Kediri maupun manajemen Persib sudah berulang kali mengingatkan kepada Bobotoh untuk tidak datang ke Stadion Brawijaya.
"Dengan tetap datang ke Kediri, kita menangkap adanya indikasi kesengajaan agar Persib terkena sanksi, dan tampaknya kedatangan mereka ini juga terencana, dan terorganisir. Tapi saya berharap, indikasi itu tidak benar," kata Andang.
Oleh karena itu, Anda kembali mengajak seluruh komunitas Bobotoh untuk tidak datang mendukung langsung tim kebanggaannya pada partai tandang.
Selain itu, Persib juga memastikan akan memperketat pendataan, dan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan suporter tim tamu datang pada setiap pertandingan kandang.
Baca Juga: Dianggap Tidak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra
Sebab, berdasarkan regulasi dan kode disiplin, baik kedua klub akan mendapatkan sanksi jika ada suporter tamu datang ke stadion pada pertandingan tandang. (*)