SUARA BANDUNG - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan permohonan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dengan demikian, Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah resmi cerai sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Namun, gonjang-ganjing soal tuntutan nafkah Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sampai sekarang ini belum ada titik temu.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama sudah mengabulkan permintaan Venna Melinda mengenai nafkah dari Ferry Irawan.
Ibu tiga anak ini menuntut nominal Rp30 juta untuk nafkah mut'ah, dan iddah. Jadi totalnya, Ferry Irawan harus menafkahi Venna Melinda sebesar Rp60 juta.
Meski jumlah itu tak sebesar perceraian artis lain, seperti Inara Rusli atau Natasha Rizki. Tetapi, pihak Ferry Irawan berencana mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan itu.
Hal tersebut, dikarenakan jumlah nominalnya yang diminta Venna Melinda dianggap terlalu mengada-ada.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya, utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
Di samping itu, ia menyinggung soal kondisi Ferry Irawan yang sekarang ini masih mendekam di penjara.
"Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," katanya.
Khairul Imam menerangkan, bila kliennya hanya bisa memberi nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp200 ribu kepada Venna Melinda. (*)