bandung

KPU Mengaku Sudah Terima Surat Dari Koalisi Partai Politik Pengusung Bakal Capres Ganjar Pranowo

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:42 WIB
KPU Mengaku Sudah Terima Surat Dari Koalisi Partai Politik Pengusung Bakal Capres Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dikukuhkan sebagai capres dan cawapres di kantor DPP PDIP, Jakarta Rabu (18/10/2023) (Youtube PDI Perjuangan)

SUARA BANDUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari koalisi partai politik pengusung bakal calon presiden, Ganjar Pranowo untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan nama Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden, yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024.

Pengumuman Mahfud MD sebagai bacawapres itu dihadiri oleh para ketua umu partai politik pengusung, dan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo, pada Rabu, (18/10/2023).

"Koalisi atau gabungan parpol, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU, yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 jam 11:00 WIB sampai dengan selesai," kata Idham, seperti dilansir dari ANTARA.

Idham menyatakan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada kPU RI, pada Selasa, (17/10/2023) malam WIB.

Sebelumnya, para ketua parpol pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo telah mengadakan pertemuan pada Selasa. Dari pertemuan itu, diputuskan sosok cawapres pendamping Ganjar untuk Pemilu 2024.

Adapun pengumuman pasangan bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dihadiri oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal capres-cawapres akan dimulai dari tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Waspada Cuaca Panas, Begini Cara Menghindari Kulit Gelap Akibat Sengatan Matahari

Dengan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI