Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya!

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya!
Ungkit Dissenting Opinion Saldi Isra ke Anwar Usman, Fahri Hamzah Sebut Hakim Dilarang Saling Serang: Merusak Wibawanya! [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai tidak ada lembaga yang lepas dari upaya lobi-lobi dalam menentukan sikap, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan saat ditanya perihak kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mana ada lembaga yang bebas dari ikhtiar lobi-lobi? Kan tidak ada, itu dinamika yang tidak mungkin dihindari," kata Fahri Hamzah dalam siniar bersama Total Politik, dilihat Jumat (20/10/2023).

Namun, dia menyayangkan sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya, Saldi dinilai menjatuhkan Anwar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea)

"Merusak reputasi pengadilan, reputasi hakim dengan menceritakan dinamika-dinamika personal, saya kira nanti jadi problem ke depan. Kan ini jadi merusak wibawa dari keputusannya," tutur Fahri.

Dissenting Opinion Saldi Isra

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Saldi Isra mengaku bingung saat membacakan dissenting opinion.

"Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Hakim Saldi Isra dikutip pada Senin (16/10/2023)

Hakim Konstitusi itu menyebut bahwa selama kurang lebih 6,5 tahun ia menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini ia menyaksikan peristiwa aneh di dalam tubuh konstitusi tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud Md Tak Boleh Ada Kaitan Kekeluargaan Di Sidang MK: Itu Ada Dalil Hukumnya

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.

Dalam video lainnya yang beredar, Saldi Isra juga mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK harus merubah batas usia capres-cawapres.

"Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?" kata Saldi Isra.

Kabulkan Gugatan Fans Gibran

Diketahui, MK memberikan capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI