SUARA BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung telah meringkus pelaku pengedar Narkoba, yang ternyata ketiganya masih satu keluarga.
Anak dan Ibu ini kompak menjalankan bisnis haram tersebut, Narkoba dikemas dalam bentuk kapsul dan dipasarkan secara online.
Sang ibu berinisial WD dan anak perempuannya berinisial RMC secara bersama menjalankan transaksi tersebut.
Tak hanya anak perempuannya saja, ternyata satu anak laki-laki dari WD juga ikut terlibat dan saat ini masih buron.
"satu keluarga menjadi pengedar, jadi WD itu ibunya, RMC anak perempuan, dan satu lagi DHC anak laki-laki yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, pada Kamis (19/10/2023), dikutip dari @sekitarbandungcom.
Kasus keluarga pengedar Narkoba sudah diselidiki oleh polisi sejak pada 14 Oktober 2023.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu di rumah WD, di wilayah Lengkong, Kota Bandung.
Barang haram itu dikemas menyerupai kapsul supaya terlihat seperti obat.
Sabu dan ekstasi dijual secara online yang kemudian diantar pada pemesan.
Baca Juga: Buat KTP ataupun KK Bisa Online Pakai Sistem yang Mau Dibuat Jokowi
WD, RMC dan satu pelaku yang masih buron memiliki peranan masing-masing. Mulai dari yang pengemasan ulang hingga pengantaran sampai ke tangan pemesan.
"Para pelaku memiliki peranan masing-masing, WD dan RMC mengemas ulang, pil ekstasi itu digerus dan dimasukkan ke kapsul," jelasnya.
"untuk menyamarkan bahwa itu adalah ekstasi. J setelah dikemas, WD dan RMC ini mengirimkan ke alamat sesuai permintaan DHC," tambahnya lagi.(*)