SuaraBandungBarat.com - Pasca sidang Kode Etik yang digelar di Mabes Polri, tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dirinya mendapatkan hasil putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kamis 25/08/2022.
Dalam upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, tentunya akan ditolak, pasalnya kasus pidana yang dilakukannya adalah hukum mati dan ini dinilai cukup memberatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pada saat menjadi salah satu narasumber di TVOne.
Susno Duadji juga menegaskan dan meyakini bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan mengabulkan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Pasalnya, saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan. Ucap Susno
"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan dan tiga hari sudah putusan dan harus mengajukan secara tertulis," katanya
Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding, dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Susno pun menilai banding yang diajukannya tidak akan diterima atau tidak akan dikabulkan.
Bahkan, Susno melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.
"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan) karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati,"
"Apalagi saat ini, proses hukumnya sedang berjalan dan berkasnya sampai ke Jaksa Penuntut Umum." ucap Susno
Selain itu, mantan Kabareskrim ini mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Secara jelas Susno mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.
"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.
"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji.
Lantas, Eks Kabareskrim Susno Duadji kembali melanjutkan, jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun.