bandungbarat

Ferdy Sambo Mestinya Pakai Baju Tahanan, Semua Manusia Sama di Hadapan Hukum

bandungbarat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Ferdy Sambo Mestinya Pakai Baju Tahanan, Semua Manusia Sama di Hadapan Hukum
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Asas kesetaraan dimuka hukum merupakan bagian dasar dari prinsip penegakan hukum di Republik ini. Prinsip equality before the law terkadang manis di teks, namun pahit di konteks. 

Pun demikian dengan perlakuan hukum yang ditibakan kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Kelima tersangka dalam kasus tersebut belum pernah ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan. Hal ini berbeda perlakuan dengan beberapa tersangka dalam kasus atau tindak pidana lainnya.

Menyikapi hal demikian, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.

"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka (tindak pidana umum) lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Saat sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas harian Polri. Hal ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Jika begitu, lanjut Bambang, dalam perkara tindak pidana umum maka Ferdy Sambo juga wajib menggunakan baju tahanan seperti tersangka-tersangka lainnya.

"Di sidang etik, FS dan kawan-kawan masih berstatus polisi. Tetapi dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," ujarnya.

Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

Baca Juga: Babak Belur Gegara Tegur Knalpot Bising, Polisi Usut Kasus Warga yang Dikeroyok di Kebayoran Baru

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sdang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Dalam persidangan, Ferdy Sambo hadir langsung dengan menggunakan pakaian dinas harian Polri.

Pimpinan sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi ini diberikan lantaran tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya dianggap sebagai perbuatan tercela.

Meski mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo merespons putusan tersebut dengan menyatakan banding. Dia mengklaim akan menerima apapun keputusan banding nantinya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI