Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Aturannya

Selebtek

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Aturannya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengunduran diri Ferdy Sambo yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri ada aturannya.

Prosedur yang tepat bagi Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dengan membawanya ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sesuai dengan yang sudah dijalankan.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," jelas Kapolri Sigit, sebagaimana dilansir Suara.com.

Dalam sidang KKEP, tim Komisi Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.

"Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," lanjut Sigit.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik diMabes Polri [Suara.com/Alfian Winanto]

Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

Terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Sigit hanya menjawab akan melihat pada hasilnya nanti.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

baca juga

Sigit juga mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Diketahui jelang sidang KKEP, Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. 

Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama empat orang lainnya yaitu Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi

Babak Baru Ferdy Sambo Melawan Tak Mau Dipecat Hingga Brigadir J Dibunuh karena Lecehkan Putri Candrawathi

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Ferdy Sambo Masih Dihantui Trauma Ini Hingga Kini, Ketahuan dari Tulisan Tangannya

Ferdy Sambo Masih Dihantui Trauma Ini Hingga Kini, Ketahuan dari Tulisan Tangannya

Fresh | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:01 WIB

Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia

Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia

Purwokerto | Senin, 29 Agustus 2022 | 09:37 WIB

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Selebtek | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:34 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×