Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

bandungbarat

Jum'at, 02 September 2022 | 17:34 WIB
Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih  Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah menunjukkan konsistensi untuk menindaklanjuti persiapan dan tahapan Pemilu 2024 seiring rencana rapat kerja bersama di DPR. ((Suara.com/Novian))

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

SuaraBandungBarat.id - Hingga saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian  masih bersikukuh jika apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan, terkait pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. 

Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Bahkan ICW menyatakan jika Tito tidak paham dengan aturan tersebut. 

Sekarangpun, Tito masih menegaskan kalau pengangkatan penjabat kepala daerah yang ia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri. 

Padahal, menurut Kurnia, dasar hukumnya itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Kami menganggap bahwa itu adalah tindakan yang pura-pura tidak tahu, karena sudah ada UU pemerintahan daerah yang menegaskan dalam Pasal 86 Ayat 6, isu pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui peraturan mendagri," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Dikarenakan ngototnya Tito tersebutlah yang membuat rekomendasi dari Ombudsman RI menjadi terabaikan. 

Pada bulan lalu, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Ombudsman memberikan waktu kepada Kemendagri untuk meresponsnya selama 30 hari kerja. Namun, kata Kurnia, tidak ada respons apapun yang disampaikan baik melalui Kemendagri maupun Tito.

baca juga

"Kesempatan untuk memperbaiki dibalas dengan sikap yang bersikukuh terus menerus mengatakan bahwa proses pengangkatan penjabat kepala daerah sudah tepat dengan payung hukum peraturan menteri dalam negeri," jelasnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB

Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:24 WIB

Cegah Inflasi di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Minta Satgas Pangan Intensifkan Pantau Harga Sembako

Cegah Inflasi di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Minta Satgas Pangan Intensifkan Pantau Harga Sembako

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 06:30 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bikin Perppu Baru, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu

DPR dan Pemerintah Sepakat Bikin Perppu Baru, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:49 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×