ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura
SuaraBandungBarat.id - Hingga saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih bersikukuh jika apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan, terkait pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Bahkan ICW menyatakan jika Tito tidak paham dengan aturan tersebut.
Sekarangpun, Tito masih menegaskan kalau pengangkatan penjabat kepala daerah yang ia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri.
Padahal, menurut Kurnia, dasar hukumnya itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Kami menganggap bahwa itu adalah tindakan yang pura-pura tidak tahu, karena sudah ada UU pemerintahan daerah yang menegaskan dalam Pasal 86 Ayat 6, isu pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui peraturan mendagri," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Dikarenakan ngototnya Tito tersebutlah yang membuat rekomendasi dari Ombudsman RI menjadi terabaikan.
Pada bulan lalu, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
Ombudsman memberikan waktu kepada Kemendagri untuk meresponsnya selama 30 hari kerja. Namun, kata Kurnia, tidak ada respons apapun yang disampaikan baik melalui Kemendagri maupun Tito.
"Kesempatan untuk memperbaiki dibalas dengan sikap yang bersikukuh terus menerus mengatakan bahwa proses pengangkatan penjabat kepala daerah sudah tepat dengan payung hukum peraturan menteri dalam negeri," jelasnya.
Sumber: Suara.com