Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?

bandungbarat

Kamis, 08 September 2022 | 11:47 WIB
Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
ilustrasi Pengadilan Negeri Padang dalam pengambilan keputusan (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang kepada salah seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Sidang itu terkait gugatan yang diajukan Hardjanto Tutik terhadap Negara (tergugat). Setelah delapan bulan bergulir, sidang akhirnya diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.

Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.

"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa. "Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.

Untuk diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

baca juga

Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.

Sumber :SuaraSumbar.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Sumbar | Kamis, 08 September 2022 | 10:27 WIB

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:55 WIB

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Hits | Rabu, 07 September 2022 | 18:21 WIB

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 17:27 WIB

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:26 WIB

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 17:25 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung

Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga

Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 17:16 WIB

×