Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 11:47 WIB
Waduh Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ada Apa?
ilustrasi Pengadilan Negeri Padang dalam pengambilan keputusan (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang kepada salah seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Sidang itu terkait gugatan yang diajukan Hardjanto Tutik terhadap Negara (tergugat). Setelah delapan bulan bergulir, sidang akhirnya diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat.

"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.

Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.

"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.

Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa. "Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.

Untuk diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.

Sumber :SuaraSumbar.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Presiden Jokowi Diperintah Hakim Bayar Utang Rp 62 Miliar ke Warga Padang, Ini Masalahnya

Sumbar | Kamis, 08 September 2022 | 10:27 WIB

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

Jokowi Sempat Lakukan Semedi di Awal Pandemi untuk Putuskan Lockdown atau Tidak

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:55 WIB

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo

Hits | Rabu, 07 September 2022 | 18:21 WIB

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:20 WIB

Terkini

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:14 WIB

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 07:13 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:03 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi

Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Seri HP Samsung Paling Murah, Rekomendasi Tripod Bagus tapi Kokoh

Terpopuler: Seri HP Samsung Paling Murah, Rekomendasi Tripod Bagus tapi Kokoh

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 06:55 WIB