BERBEDA : Hasil Lie Detector Putri Candrawahti dan Ferdy Sambo Tidak Ungkap Kepublik, Ini Alasanya

bandungbarat Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 10:38 WIB
BERBEDA : Hasil Lie Detector Putri Candrawahti dan Ferdy Sambo Tidak Ungkap Kepublik, Ini Alasanya
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi ((Suara.com/Alfian Winnato))

SuaraBandungBarat.id - Penyidik Bareskrim Polri kini sudah melakukan pemeriksaan uji kebohongan atau lie detector terhadap tersangka pembunuhan Putri Candrawathi.

setelahnya, kini giliran Asisten Rumah Tanggan (ART) Susi yang diperiksa uji kebohongan dengan metode yang sama oleh Penyidik Polri. Sebagaimana disebutkan Susi diperiksa sebagai saksi pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di Magelang, Jawa Timur.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Susi (ART) menjalani pemeriksaan lie detector pada, Selasa (7/9/2022) lalu.

Namun demikian, ada hal yang berbeda, hasil pemeriksaan lie detector terhadap Tersangka Putri Candrawathi pihak  penyidik Bareskrim Polri tidak di ungkap ke publik.

Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, "Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf," kata Andi dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Diketahui sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lie detector kepada dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada, Senin (5/9/2022).

Kemudian Sehari berikutnya giliran Putri Candrawathi dan saksi Susi yang melakukannya. 

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis kemarin.

Sedangkan untuk tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, yang menjadi justice collaborator (JC), sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Webtoon 'Extraordinary Attorney Woo' Raih Rating Rendah Karena Alasan ini!

Diberitakan sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi dan Susi, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini. 

Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.

Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan lie detector. 

Ia juga memahami rasa ingin tau publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," terangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk upaya penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurut Dedi, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.

Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.

Dedi mengatakan, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia, maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik. 

Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.ucapnya

"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.

Dedi menegaskan, bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.

"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.

Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa hasil pemeriksaan lie detector dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," ujar Ketut.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI