PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

Liberty Jemadu

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
Pemerintah harus menerapkan pengawasan berlapis pada kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali agar tak jadi surga para penghindar pajak. [Dok Google Maps]
baca 10 detik
  • Pemerintah harus menerapkan pengawasan berlapis pada kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali.
  • Pemerintah wajib mewajibkan persyaratan substansi ekonomi serta transparansi pemilik manfaat guna mencegah praktik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.
  • Integrasi data lintas otoritas dan kepatuhan standar internasional diperlukan agar PFII menjadi pusat keuangan yang kredibel serta transparan.

Suara.com - Pemerintah perlu menyiapkan pengawasan berlapis terhadap PFII agar kawasan tersebut tidak tergelincir menjadi sekadar yurisdiksi tax haven yang memfasilitasi penghindaran pajak (tax avoidance).

Peringatan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi di tengah rencana pemerintah membangun PFII di Bali.

Pengawasan ketat di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tersebut, menurut Rahma, mencakup preventif, detektif dan korektif.

“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” kata Rahma , Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata. Perusahaan harus memiliki kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sesungguhnya di kawasan tersebut.

“Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” kata dia.

Rahma juga menekankan pentingnya transparansi ultimate beneficial owner (UBO), mengingat salah satu celah terbesar dalam penghindaran pajak adalah struktur kepemilikan yang berlapis.

Oleh sebab itu, diperlukan registri terpusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owner) secara real-time dan transparan kepada otoritas pajak dan otoritas keuangan.

Data UBO ini, jelas Rahma, harus bisa diakses secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memetakan apakah modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing atau merupakan dana domestik yang diputar kembali (round tripping).

baca juga

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas otoritas melalui integrated supervisory framework, mengingat penghindaran pajak kerap melibatkan transaksi keuangan lintas batas yang kompleks. Karena itu, integrasi data antarlembaga menjadi sangat diperlukan.

Menurut dia, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis antara OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, BI sebagai pengawas lalu lintas devisa, serta DJP sebagai otoritas pajak.

Apabila terjadi anomali aliran dana yang mencurigakan, misalnya dana domestik masuk ke PFII lalu keluar kembali sebagai FDI, sistem harus secara otomatis memberikan tanda (red flag).

Selain itu, Rahma mendorong pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektoral untuk memeriksa kesesuaian antara transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.

Ia juga menilai PFII harus mematuhi standar internasional yang ditetapkan OECD dan FATF agar diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel, bukan yurisdiksi yang masuk grey list.

Karena itu, PFII wajib menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) sehingga Indonesia dapat secara otomatis bertukar informasi keuangan nasabah dengan yurisdiksi lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!

Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:17 WIB

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:44 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×