BERBEDA : Hasil Lie Detector Putri Candrawahti dan Ferdy Sambo Tidak Ungkap Kepublik, Ini Alasanya

bandungbarat

Senin, 12 September 2022 | 10:38 WIB
BERBEDA : Hasil Lie Detector Putri Candrawahti dan Ferdy Sambo Tidak Ungkap Kepublik, Ini Alasanya
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi ((Suara.com/Alfian Winnato))

SuaraBandungBarat.id - Penyidik Bareskrim Polri kini sudah melakukan pemeriksaan uji kebohongan atau lie detector terhadap tersangka pembunuhan Putri Candrawathi.

setelahnya, kini giliran Asisten Rumah Tanggan (ART) Susi yang diperiksa uji kebohongan dengan metode yang sama oleh Penyidik Polri. Sebagaimana disebutkan Susi diperiksa sebagai saksi pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di Magelang, Jawa Timur.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Susi (ART) menjalani pemeriksaan lie detector pada, Selasa (7/9/2022) lalu.

Namun demikian, ada hal yang berbeda, hasil pemeriksaan lie detector terhadap Tersangka Putri Candrawathi pihak  penyidik Bareskrim Polri tidak di ungkap ke publik.

Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, "Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf," kata Andi dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Diketahui sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lie detector kepada dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada, Senin (5/9/2022).

Kemudian Sehari berikutnya giliran Putri Candrawathi dan saksi Susi yang melakukannya. 

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis kemarin.

Sedangkan untuk tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, yang menjadi justice collaborator (JC), sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi dan Susi, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini. 

Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.

Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan lie detector. 

Ia juga memahami rasa ingin tau publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," terangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk upaya penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurut Dedi, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.

Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.

Dedi mengatakan, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia, maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik. 

Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.ucapnya

"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.

Dedi menegaskan, bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.

"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.

Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa hasil pemeriksaan lie detector dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," ujar Ketut.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Farhat Abbas Sebut Kasus Brigadir J Murni Perselingkuhan, Tapi Ferdy Sambo Kelewat Emosi

Farhat Abbas Sebut Kasus Brigadir J Murni Perselingkuhan, Tapi Ferdy Sambo Kelewat Emosi

Entertainment | Senin, 12 September 2022 | 10:32 WIB

Bukti Putri Candrawathi Bohong Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bukti Putri Candrawathi Bohong Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Senin, 12 September 2022 | 09:55 WIB

Farhat Abbas Bawa-bawa Agama Maklumi Sambo Tembak Brigadir J, Publik: Pengacara Gak Bermutu

Farhat Abbas Bawa-bawa Agama Maklumi Sambo Tembak Brigadir J, Publik: Pengacara Gak Bermutu

Riau | Senin, 12 September 2022 | 09:19 WIB

Terkuak Gaji Fantastis Kuat Ma'ruf yang Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi

Terkuak Gaji Fantastis Kuat Ma'ruf yang Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi

Bogor | Senin, 12 September 2022 | 08:23 WIB

Terkini

Serunai Maut I: Kisah Kematian Massal yang Mengerikan

Serunai Maut I: Kisah Kematian Massal yang Mengerikan

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:24 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

Chelsea Was-was, Marc Cucurella Diminati Barcelona hingga Real Madrid

Chelsea Was-was, Marc Cucurella Diminati Barcelona hingga Real Madrid

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:22 WIB

Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral

Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:21 WIB

221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor

221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor

Sulsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:20 WIB

Adaptasi Webtoon Tomb Raider King Tayang Perdana 8 Juli 2026

Adaptasi Webtoon Tomb Raider King Tayang Perdana 8 Juli 2026

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:19 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Bruno Fernandes Buka-Bukaan Soal Minim Trofi di MU dan Harapan Baru Bersama Carrick

Bruno Fernandes Buka-Bukaan Soal Minim Trofi di MU dan Harapan Baru Bersama Carrick

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:17 WIB

Pinjaman hingga Rp200 Juta dari Bank Sumsel Babel, Bisa Diajukan ASN hingga Pelaku Usaha

Pinjaman hingga Rp200 Juta dari Bank Sumsel Babel, Bisa Diajukan ASN hingga Pelaku Usaha

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:15 WIB